Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong ditembak polisi karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, kedua tersangka yang berinisial IR dan RD ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di dua tempat berbeda di pada 6 Februari 2015 lalu.
"Tersangka yang ditangkap dua orang, sementara dua lainnya DPO berinisial ML dan DD," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Ia mengatakan para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ada yang masuk ke dalam rumah dan ada yang berjaga. "Para pelaku juga terkenal sadis, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya," ungkap dia.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, menambahkan sebelum ditangkap, para tersangka beraksi di Perumahan Bougenvile Blok B-3 Nomor 8, RT 02 RW 05, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi Kota, 5 Februari 2015.
"Pelakunya ada sekitar empat orang. Di rumah itu, para pelaku mengambil harta benda korban seperti perhiasan emas, jam tangan, power supply organ, tatakan organ, dan Nintendo," kata Didik.
Modus para pelaku, pertama-pertama menyisir atau mencari rumah kosong yang disinyalir ada harta benda berharga di dalamnya. Setelah mendapatkan rumah sasaran, salah satu pelaku berusaha mengetok pintu berpura-pura bertanya alamat.
"Kalau tidak dibuka, mereka lalu merusak pintu, masuk ke dalam dan menguras harta benda. Kalau di dalam ada penghuni, mereka tak segan-segan melukai korban," jelas dia.
Didik mengungkapkan, tersangka IR merupakan pimpinan kelompok. Ia ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sementara, RD dibekuk di Sukmajaya, Cilodong, Depok, Jawa Barat. "Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," kata Didik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu mobil, dua telepon genggam, satu tas ransel, lima unit jam tangan, satu power supply organ, satu tatakan organ, satu unit Nitendo DS, satu cincin emas, satu pasang giwang emas, dan satu liontin emas. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ans)
2 Tersangka Pembobol Rumah Kosong Didor Polisi di Depok
Dua tersangka pembobol rumah itu ditembak karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diperbarui 13 Feb 2015, 01:36 WIBDiterbitkan 13 Feb 2015, 01:36 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Jakarta Akan Tingkatkan Pengawasan Jalur Sepeda Agar Tak Dimasuki Motor dan Mobil
Zodiak Hari ini 27 April 2025: Aquarius Ikuti Insting, Scorpio Tetap Fokus
Salip Jepang, California Catat Ekonomi Terbesar ke-4 di Dunia
VIDEO: San Lorenzo Berikan Penghormatan Emosional untuk Paus Fransiskus
7 Fakta Menarik Konklaf, Tradisi Pemilihan Paus yang Terus Dijaga Kerahasiaannya
Bikin Uang Kerja Buat Kamu, Rahasia Dapat Passive Income dari Dividen
Es Kobbhu Khas Madura, Perpaduan Rasa Tradisional yang Menggoda Lidah
Fitur Cashback Otomatis, Angin Segar bagi Konsumen di Tengah Turunnya Daya Beli
Rela Khianati Manchester City, Kevin De Bruyne Mau Terima Pinangan Klub Inggris Lain
Rano Karno Kunjungi Rumah Duka Bunda Iffet: Saya Terkejut Kakek Mas Bimbim Gubernur Pertama Jakarta
Indomie Terseret dalam Perseteruan ADOR dan Fans NewJeans, Saling Serang Lewat Pernyataan
Banyak yang Titip Doa saat Naik Haji, Kata UAH Tak Perlu Baca Satu-Satu tapi Begini Caranya