Penjelasan Menag soal Pentingnya RUU Perlindungan Umat Beragama

"Target kita bulan April nanti, itu sudah bisa kita sebarluaskan rancangannya ke masyarakat."

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Feb 2015, 12:42 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2015, 12:42 WIB
Menag dan Ormas Islam Sikapi Bahaya ISIS
Di kantor Kementerian Agama RI di Jakarta, (9/8/2014), Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, ISIS tidak ada hubungannya dengan pengalihan isu. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan umat beragama. Hal ini karena konflik antarumat beragama maupun sesama agama masih menghiasi bangsa Indonesia.

"RUU tentang perlindungan umat beragama. Yang sampai sekarang terus kita matangkan. Target kita bulan April nanti, itu sudah bisa kita sebarluaskan rancangannya ke masyarakat, kepada tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, serta pegiat HAM. Untuk kemudian bisa mendapat masukan. Karena, buat saya itu, perlindungan umat beragama itu penting," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Menurut Lukman, konflik yang sering terjadi sekarang, didasari belum jelasnya regulasi yang mengatur tentang perlindungan umat beragama.

"Misalnya kan sekarang sudah mulai beredar spanduk warga, menolak Syiah atau Wahabi, misalnya. Ekspresi penolakan seperti itu apakah wujud kebebasan beragama atau dikategorikan penghinaan. Hal-hal seperti ini kalau tidak ditata melalui aturan, regulasi yang jelas sebagai acuan kita," jelas Menteri Lukman.

Selain agar masyarakat jelas regulasinya, lanjut Menteri Lukman, hal ini agar tidak ada lagi salah penafsiran. Dengan adanya undang-undang tersebut, aparat penegak hukum bisa mendapatkan landasan hukum yang jelas.

"Ketegasan aturan itu perlu untuk mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang sudah melanggar hukum, mana yang menjadi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya