Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Jika sudah disahkan, Undang-Undang (Perlindungan Umat Beragama) bisa menjadi dasar jaminan kebebasan warga negara untuk memeluk agama serta menjalani keyakinan yang dianut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut segera rampung pada April 2015 mendatang, sehingga bisa segera dibahas di DPR.
"Intinya, adalah memberikan perlindungan kepada WN (warga negara), setidaknya dalam amanah konstitusi, pertama kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu. Nah, ini dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan pemerintah dan DPR. Kita harap akhir April draf ini sudah selesai," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2014).
Lukman menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak, di antaranya para tokoh agama dan juga para penggiat hak asasi manusia (HAM).
"Kita undang pemangku kepentingan, ormas agama, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerhati HAM untuk kita minta masukannya. Setelah selesai langsung ke DPR," ujar dia.
Lukman yang merupakan politisi PPP itu bahkan mengaku pihaknya hingga saat ini terbuka menerima masukan dari berbagai pihak bagi yang ingin mengajukan usulan RUU tersebut.
Kata dia, beberapa di antara yang telah memberikan masukan adalah LSM penggiat kebebasan beragama yaitu Setara Institute. Menurut Lukman, organisasi tersebut telah menyerahkan naskah akademik yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembuatan RUU tersebut.
"Mereka sampaikan hal itu dan upaya Kementerian Agama untuk mencoba inisasi RUU Perlindungan Umat Beragama, itu mereka apresiasi. Bahkan Setara Institute juga menyampaikan usulan berupa draf akademik untuk usulan Undang-Undang tersebut," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Ans)
Menag Harap RUU Perlindungan Umat Beragama Rampung April 2015
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak.
Diperbarui 10 Nov 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 10 Nov 2014, 19:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dean James, Bek Keturunan Indonesia Siap Perkuat Timnas Lewat Naturalisasi
PSI Nilai Kehadiran Danantara Jadi Terobosan Kreatif Jaga Perekonomian Negara
Jalankan Kebijakan Baru Eropa, Kraken dan Crypto.com Bakal Rilis Stablecoin
Hands-on Huawei Mate X6: HP Layar Lipat Bodi Tipis dengan Layar 120Hz
Kiky Saputri Melahirkan Bayi Perempuan, Diberi Nama Baby Kayya
Goldman Sachs Ramal Wall Street Koreksi, Ini Penyebabnya
1,1 Juta Tiket KA Tambahan Mudik Lebaran Ludes Terjual
Intip, Rekomendasi Aplikasi Islami untuk Mendukung Ibadah Ramadan
Video Hoaks Sepekan: Penampakan Clownfish Ukuran Jumbo hingga Cristiano Ronaldo Tiba di Jakarta
Finansial Terganggu, Manchester United Malah Sodorkan Rp1,7 Triliun ke Barcelona
BBTN Raih Predikat Excellent dari Sustainable Fitch
VIDEO: Orang Hilang: Bocah Hanyut di Sungai Ditemukan Meninggal Usai 6 Hari Menghilang