Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Jika sudah disahkan, Undang-Undang (Perlindungan Umat Beragama) bisa menjadi dasar jaminan kebebasan warga negara untuk memeluk agama serta menjalani keyakinan yang dianut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut segera rampung pada April 2015 mendatang, sehingga bisa segera dibahas di DPR.
"Intinya, adalah memberikan perlindungan kepada WN (warga negara), setidaknya dalam amanah konstitusi, pertama kebebasan memeluk agama dan menjalankan agama yang dipeluknya itu. Nah, ini dua hal yang oleh konstitusi merupakan amanah yang harus dijabarkan pemerintah dan DPR. Kita harap akhir April draf ini sudah selesai," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, (10/11/2014).
Lukman menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak, di antaranya para tokoh agama dan juga para penggiat hak asasi manusia (HAM).
"Kita undang pemangku kepentingan, ormas agama, tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerhati HAM untuk kita minta masukannya. Setelah selesai langsung ke DPR," ujar dia.
Lukman yang merupakan politisi PPP itu bahkan mengaku pihaknya hingga saat ini terbuka menerima masukan dari berbagai pihak bagi yang ingin mengajukan usulan RUU tersebut.
Kata dia, beberapa di antara yang telah memberikan masukan adalah LSM penggiat kebebasan beragama yaitu Setara Institute. Menurut Lukman, organisasi tersebut telah menyerahkan naskah akademik yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembuatan RUU tersebut.
"Mereka sampaikan hal itu dan upaya Kementerian Agama untuk mencoba inisasi RUU Perlindungan Umat Beragama, itu mereka apresiasi. Bahkan Setara Institute juga menyampaikan usulan berupa draf akademik untuk usulan Undang-Undang tersebut," tandas Lukman Hakim Saifuddin. (Ans)
Menag Harap RUU Perlindungan Umat Beragama Rampung April 2015
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan dalam proses penyusunan, Kemenag akan meminta banyak masukan dari berbagai pihak.
diperbarui 10 Nov 2014, 19:42 WIBDiterbitkan 10 Nov 2014, 19:42 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Uya Kuya, Lengkap dengan Perjalanan Karier dan Kehidupan Keluarganya di AS
Jadi yang Terbesar di Indonesia, Pengguna Super Apps BRImo Terus Bertumbuh hingga 38,61 Juta
Ikuti Cara Menghapus Nail Polish di Rumah Tanpa Merusak Kuku Anda
13 Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Laporkan Kehilangan Anggotanya ke RS Polri
Ribuan Perempuan di AS Ikut Demonstrasi Jelang Pelantikan Donald Trump
Kisah Inspiratif Wuri dan Mpok Atun Berjuang Jadi Penyandang Disabilitas
Pembangunan Rumah Panggung Muara Angke Lanjut, Ini Penampakannya
Etiket Beri Tip ke Pemandu Wisata, Bagaimana Menentukan Nominalnya dan Cara Memberikannya?
Top 3 Berita Bola: Proyek Ratcliffe Mulai Dijalankan, Manchester United Berpeluang Ukir Rekor dan Cuan Besar
6 Potret Darma Mangkuluhur dan Kekasih Liburan di Finlandia, Romantis Lihat Aurora
CEO TikTok hingga Meta Hadiri Pelantikan Donald Trump, Siapa Lagi yang Ikut?
Sinyorita Esperanza Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Jatuh di Tangga Usai Siaran, Tulang Kaki Patah