PPP Kubu Djan Faridz: Praperadilan SDA Sah-sah Saja

Sudarto menilai, penetapan status tersangka Suryadharma oleh KPK bersifat politis, karena menjelang Pemilu Presiden 2014.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Feb 2015, 11:06 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 11:06 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen Budi Gunawan
Suryadharma mengikuti jejak Komjen Polisi Budi Gunawan dengan mengajukan pra peradilan agar terbebas dari jeratan korupsi yang ditersangkakan KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Ketua Umum Djan Faridz mendukung langkah Suryadharma Ali mempraperadilankan KPK. Wakil Sekjen PPP Sudarto SM mengatakan, langkah hukum sang mantan Ketua Umum PPP itu mendapat dukungan penuh dari DPP partai berlambang Kabah itu.

Sudarto menyatakan, langkah Suryadharma tersebut merupakan upaya warga negara untuk mendapatkan keadilan karena nasibnya tidak jelas setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014.

"Saya rasa langkah Pak Suryadarma Ali itu sah-sah saja dan tidak salah menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, karena KPK juga bukan malaikat yang akan selalu benar. Kami di PPP juga menyediakan bantuan hukum bagi setiap kader-kader kami yang terzalimi secara hukum" kata Sudarto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Sudarto menilai, penetapan status tersangka Suryadharma oleh KPK bersifat politis, karena menjelang Pemilu Presiden 2014.

"Pak SDA belum pernah tuntas diperiksa, sampai sekarang. Kalau memang yakin ada barang bukti, harusnya SDA sudah ditahan, tapi kan tidak. Inilah yang menjadi kesan penetapan KPK itu kuat muatan politiknya," tandas Sudarto.

‎Suryadharma Ali melalui kuasa hukumnya Humphrey Djemat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari pukul 08.00 WIB.

Suryadharma Ali mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya