Liputan6.com, Bandung - Mantan hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. Sebelumnya ia diadili atas kasus suap Rp 352 juta untuk memenangkan perkara kasus PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jabar dalam sidang April 2011 lalu.
Kasi Binadik Lapas Wanita Klas IIA Bandung, Inna Imaniati mengatakan Imas telah menjalani 2/3 dari masa tahanan sehingga mendapat pembebasan bersyarat. Imas telah menjalani 3 tahun lebih masa kurungan penjara dari vonis yang didapatnya yaitu penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
"Iya benar beliau telah meninggalkan Lapas sekitar pukul 05.30 WIB (Kamis pagi) dengan dijemput oleh keluarga. Pulangnya ke mana saya kurang tahu," kata Inna saat dihubungi liputan6.com melalui telepon selulernya, Kamis (26/2/2015).
"Dia telah menjalani massa penahanan selama 3 tahun lebih dari pidana 6 tahun. Tapi rincinya seperti apa saya kurang tahu karena tidak pegang datanya," imbuh dia.
Dijelaskan Inna, selama menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Imas berperilaku baik. Imas juga dianggap telah menjadi sosok teladan baik dengan motivator penyemangat untuk warga binaan yang lain.
"Saya berikan jempol untuk Bu Imas. Dia berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan sering membantu kegiatan di lapas. Dia sering membantu napi lain yang kordinir dan berkontribusi cukup besar pada perubahan napi di Lapas," tandas Inna.
Imas Dianasari sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus suap Rp 352 juta untuk memenangkan perkara kasus PT Onamba Indonesia (OI) di Pengadilan Hubungan Industrial.
Imas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo ayat 1 subsider pasal 6 ayat 1 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (Riz)
Mantan Hakim Wanita Bebas Bersyarat Usai 3 Tahun Dibui Kasus Suap
Mantan hakim Ad Hoc Imas Dianasari sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta.
diperbarui 27 Feb 2015, 00:36 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 00:36 WIB
Mantan hakim Ad Hoc Imas Dianasari sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Banjir Rob Kembali Rendam Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Wanita Ini Tak Tahu Hamil dan Syok 40 Menit Lagi Melahirkan, Dikira Usus Buntu
Perbedaan Mata Ikan dan Kapalan: Kenali Ciri, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Pintar dan Cerdas, dari Karakteristik hingga Cara Mengembangkannya
Perbedaan Matematika Murni dan Terapan, Peluang Kerjanya?
Indonesia Masuk BRICS di Tengah Isu Dedolarisasi, Pengusaha Harus Bagaimana?
OJK Bakal Optimalkan Peran Bursa dan Asosiasi Kripto
Perbedaan Pisang Tanduk dan Pisang Kapas: Karakteristik Unik dan Pemanfaatannya
Latiao Terbuat dari Apa: Menguak Fakta di Balik Camilan Viral Asal Tiongkok
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online: Panduan Lengkap dan Praktis
VIDEO: Tragedi Longsor di Batam, Dua Korban Tewas, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
Cara Bikin Seblak Kuah Lezat dan Pedas Khas Bandung