Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Antikriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto atau BW, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara khusus. Hal itu menyangkut penetapan BW sebagai tersangka oleh Bareskrim.
‎"Ini tantangan buat Mabes (Polri). Karena kalau memang sungguh-sungguh, mari kita gelar perkara khusus," kata anggota Tim Advokasi Bambang Widjojanto, Asfinawati di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Gelar perkara khusus itu, kata Asfinawati, diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Terutama menyangkut 4 dokumen dalam proses hukum Bambang Widjojanto, yakni surat penangkapan, surat pemanggilan pertama, surat pemanggilan kedua, dan surat pemanggilan kedua perbaikan.
‎"Di 4 dokumen itu permasalahannya berubah-ubah. Pasalnya tidak jelas. Malah ada tambahan pasal di surat panggilan kedua perbaikan," ujar wanita yang akrab dipanggil Asfin ini.
Kendati, menurut Asfinawati, Bareskrim tidak mau melakukan gelar perkara khusus. ‎Apalagi, dalam gelar perkara khusus rekomendasi cuma menghasilkan dihentikan atau dilanjutkan.
"Rekomendasi dari gelar perkara khusus itu, kalau tidak SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dilanjutkan. Kalau Polri ingin menegakkan hukum dan merasa proses hukum ini baik-baik saja, kenapa tidak mau gelar perkara khusus?" tanya Asfinawati. (Rmn/Mut)
Tim Advokasi BW Tantang Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus itu diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri.
diperbarui 27 Feb 2015, 16:08 WIBDiterbitkan 27 Feb 2015, 16:08 WIB
Pimpinan KPK Non Aktif Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers saat tiba di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu OCCRP yang Masukkan Jokowi dalam Daftar Pemimpin Terkorup?
Perluas Investasi, MG Bangun Pabrik Baru untuk Rakit MG5
Erajaya Swasembada Perluas Usaha di Kendaraan Listrik
Dari Dua Lipa hingga Rihanna, Rambut Belah Samping Diprediksi Bakal Kembali Hits pada 2025
Apa Itu MoU: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Perjanjian
Mutasi dan Rotasi Perwira Polda Lampung, Ini Daftarnya
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2025
Fabio Vieira Hilang dari Skuad FC Porto, Bukan Pertanda Balik ke Arsenal
Gegara Masalah Rumah Tangga, Istri Coba Bunuh Diri Lompat dari Balkon Apartemen di Jaksel
15 Wisata Semarang Terbaru dan Hits, Cocok Jadi Spot Ngonten
Jenazah Ayah Jessica Iskandar Dikremasi, Abu Dilarung ke Laut Sesuai Permintaan Terakhir
Mengenal Hatsumode, Tradisi Berdoa di Jepang pada Tiga Hari Pertama Tahun Baru