Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening tidak wajar Komjen Pol Budi Gunawan atau BG kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung belum dapat memastikan kasus tersebut akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak boleh terburu-buru juga. Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya, kita akan melakukan kajian tersebut. Apakah perkara tersebut akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan kepada Mabes Polri, itu nanti kita lihat," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan Polri dalam bentuk berkas perkara.
Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, bisa saja kasus tersebut di SP3-kan, jika ditemukan bukti-bukti yang menyatakan kasus tersebut harus dihentikan.
"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan, tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana. Ini yang harus kita pejari. Kita sendiri belum melihat berkasnya, bukti-bukti hasilnya penyelidikannya," kata dia.
Jika memang memenuhi unsur alat buktinya, maka bisa jadi perkara tersebut dinaikan ke penyidikan dan sebaliknya bisa juga kasus ini dihentikan pada saat penyidikan.
"Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3, tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan. Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," lanjut Badrodin.
Badrodin menegaskan, jajaranya belum berniat menghentikan dan masih terus mempelajari perkara yang membuat hubungan KPK dan Polri memanas ini.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan kejaksaan. Bagaimana akan saling berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan," tandas Badrodin. (Rmn/Yus)
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung, Lalu Dihentikan?
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
diperbarui 02 Mar 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 17:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Umroh: Makna Spiritual dan Petunjuk Kehidupan
Tips Roti Lembut Berhari-hari: Panduan Lengkap Membuat Roti Empuk Tahan Lama
Resorts World Cruises Tambah Armada dengan Star Scorpio, Berlabuh di Jakarta Maret 2025
Lokot Nasution Pastikan Gubernur dan Wali Kota Terpilih Pro-Pedagang
6 Hoaks Sepekan, dari Program Pemerintah sampai Politik
Miliarder Dermawan Ini Telah Sumbang Rp 310 Triliun untuk Entaskan Kemiskinan
Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Dilaporkan Tewas
5 Petenis Indonesia Gagal Lewati Kualifikasi Men's World Tennis Championship 2024 Seri Kedua
Deddy Corbuzier Kritik Konflik Richard Lee dan Sindikat Skincare, Fitri Salhuteru Ikut Bersuara
3 Pendekatan Utama untuk Meningkatkan Cakupan Imunisasi Anak di Kabupaten Bogor
Ciri Alergi pada Anak: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Momen Harvey Moeis Gelengkan Kepala Disinggung Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi