Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening tidak wajar Komjen Pol Budi Gunawan atau BG kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung belum dapat memastikan kasus tersebut akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak boleh terburu-buru juga. Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya, kita akan melakukan kajian tersebut. Apakah perkara tersebut akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan kepada Mabes Polri, itu nanti kita lihat," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan Polri dalam bentuk berkas perkara.
Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, bisa saja kasus tersebut di SP3-kan, jika ditemukan bukti-bukti yang menyatakan kasus tersebut harus dihentikan.
"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan, tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana. Ini yang harus kita pejari. Kita sendiri belum melihat berkasnya, bukti-bukti hasilnya penyelidikannya," kata dia.
Jika memang memenuhi unsur alat buktinya, maka bisa jadi perkara tersebut dinaikan ke penyidikan dan sebaliknya bisa juga kasus ini dihentikan pada saat penyidikan.
"Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3, tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan. Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," lanjut Badrodin.
Badrodin menegaskan, jajaranya belum berniat menghentikan dan masih terus mempelajari perkara yang membuat hubungan KPK dan Polri memanas ini.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan kejaksaan. Bagaimana akan saling berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan," tandas Badrodin. (Rmn/Yus)
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung, Lalu Dihentikan?
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
diperbarui 02 Mar 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 17:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kondangan Stylish, Ini 5 Tips Berbusana ala Dian Sastro hingga Annisa Pohan
Profil Universitas Syiah Kuala, Perguruan Tinggi Negeri Tertua di Aceh
JP Morgan Adalah Raksasa Keuangan Global: Sejarah, Layanan, dan Dampaknya
Michelle Ziudith Bintangi Film Puang Bos, Angkat Kearifan Lokal di Tanah Makassar
Pengertian Gyroscope, Fungsi, dan Cara Kerja Sensor Canggih Ini yang Menarik Diketahui
Banyak Anak Muda Kejepit Utang Gara-Gara FOMO
Vulnus Adalah: Memahami Jenis-Jenis Luka dan Penanganannya
Pengertian Makna Kias, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Keseharian
Anemia Defisiensi Besi Adalah Kondisi Kekurangan Zat Besi yang Perlu Diwaspadai
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto Aave Coin 8 November 2024
Teraso Adalah Material Bangunan Multifungsi yang Elegan, Ini Sejarah dan Jenisnya
Wahana Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang