Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening tidak wajar Komjen Pol Budi Gunawan atau BG kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Kejagung belum dapat memastikan kasus tersebut akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak boleh terburu-buru juga. Sesuai dengan apa yang kami terima dari KPK sesuai dengan surat pengantarnya, kita akan melakukan kajian tersebut. Apakah perkara tersebut akan ditangani kejaksaan atau untuk efektifnya diserahkan kepada Mabes Polri, itu nanti kita lihat," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sementara terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun pihaknya masih harus menunggu hasil penyelidikan Polri dalam bentuk berkas perkara.
Pada kesempatan sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, bisa saja kasus tersebut di SP3-kan, jika ditemukan bukti-bukti yang menyatakan kasus tersebut harus dihentikan.
"Terkait dengan kasus yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan, tentu nanti harus kita pelajari berkas-berkasnya sejauh mana. Ini yang harus kita pejari. Kita sendiri belum melihat berkasnya, bukti-bukti hasilnya penyelidikannya," kata dia.
Jika memang memenuhi unsur alat buktinya, maka bisa jadi perkara tersebut dinaikan ke penyidikan dan sebaliknya bisa juga kasus ini dihentikan pada saat penyidikan.
"Tentu ini berbeda-beda. Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3, tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan. Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," lanjut Badrodin.
Badrodin menegaskan, jajaranya belum berniat menghentikan dan masih terus mempelajari perkara yang membuat hubungan KPK dan Polri memanas ini.
"Kita belum sampai ke sana, intinya kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan kejaksaan. Bagaimana akan saling berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan," tandas Badrodin. (Rmn/Yus)
Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan ke Kejagung, Lalu Dihentikan?
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP terkait kasus 2 pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
Diperbarui 02 Mar 2015, 17:31 WIBDiterbitkan 02 Mar 2015, 17:31 WIB
Presiden Jokowi telah mengetuk palu, calon Kapolri Budi Gunawan pun digantikan oleh Badrodin Haiti.... Selengkapnya
Foto Pilihan
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ravi Andika Rilis Single Kembali? Angkat Tema Gagal Move On dengan Lirik Bahasa Indonesia
Harga HP OPPO A16 Terbaru di Tahun 2025, Cek Review Ini Dulu Sebelum Beli
Hasil MotoGP Spanyol 2025: Tercepat di Latihan, Alex Marquez Pecahkan Rekor Jerez
DPR: Instruksi Presiden Prabowo Angin Segar untuk Tertibkan Truk ODOL
Rekaman Suara Baim Wong Talak Cerai Paula Verhoeven Beredar, Apa yang Terjadi?
Harga Infinix Note 40 Pro, Yuk Intip Spesifikasinya
Pemkot Kediri Klarifikasi Terkait Penulisan Kaesang Sebagai Stafsus Wapres di Situs Resmi, Ini Penjelasannya
Model Eyelash Extension untuk Mata Orang Indonesia, Tampil Memukau di 2025
VIDEO: Ngeri! Buaya Peliharaan Warga Bangkalan Lepas, Sempat Berkeliaran di Kebun Jagung
Perusahaan Besar AS Beri Alarm Terkait Tarif Trump
Potret Dapur Rumah Anang Ashanty yang Mewah Bak Hotel Bintang 5
Hasil BRI Liga 1 PSM Makassar vs Bali United: Akhiri Tren Negatif, Serdadu Tridatu Sikat Juku Eja