Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah tepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pelimpahan itu dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus yang ditangani KPK ke kejaksaan. Namun menurut Tumpak, sebelum dilimpahkan, kedua lembaga itu harus gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu.
"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," ucap anggota Tim 9 tersebut.
Pada kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
"Saya rasa tidak. KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah. Memang itu ketentuan undang-undang yang ada," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah memutuskan melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.
Keputusan Taufiequrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Ans/Mut)
Eks Ketua KPK: Sudah Tepat Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
Diperbarui 04 Mar 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 15:48 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LCGC Diprediksi Jadi Primadona Jelang Periode Mudik Lebaran
350 Kata-Kata Baju Lebaran Lucu dan Inspiratif untuk Hari Raya
Respons Latihan Militer Korea Selatan-AS, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik
X Twitter Sempat Down Secara Global, Kelompok Hacker Ini Klaim Bertanggung Jawab!
Cuaca Besok Rabu 26 Februari 2025: Langit Pagi Jakarta Diprediksi Akan Adanya Petir
Cara Cepat dan Efektif Menurunkan Berat Badan 5kg dalam Seminggu, Wajib Dicoba
Bergerak Agresif, Denza Langsung Resmikan 4 Dealer Serentak di Indonesia
350 Kata Lebaran Bahasa Jawa Halus dan Ngoko untuk Ucapan Idul Fitri
6 Zodiak Paling Cemburu dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Kate Middleton Bergaun Merah Merona Saat Rayakan Hari Persemakmuran, Kenakan Ulang Kalung Mutiara
Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan Pada 14 Maret 2025, Perkuat Tim Hukumnya
Sholat Idul Fitri: Panduan Lengkap Tata Cara, Niat, dan Amalan Sunnah