Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah tepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pelimpahan itu dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus yang ditangani KPK ke kejaksaan. Namun menurut Tumpak, sebelum dilimpahkan, kedua lembaga itu harus gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu.
"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," ucap anggota Tim 9 tersebut.
Pada kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
"Saya rasa tidak. KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah. Memang itu ketentuan undang-undang yang ada," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah memutuskan melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.
Keputusan Taufiequrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Ans/Mut)
Eks Ketua KPK: Sudah Tepat Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
diperbarui 04 Mar 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 15:48 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Stok BBM SPBU Shell Mulai Pulih, Simak Lokasinya di Sini!
Pj Gubernur Jabar: Siswa SMAN 7 Cirebon Dapat Kembali Mendaftar SNBP
15 Resep Masak Udang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Lelang Rumah Aung San Suu Kyi Kembali Gagal, Kali Ini Senilai Rp2,3 Triliun
Potret Cantik Iris Wullur, Artis yang Jadi Sorotan Karena Isu Perselingkuhan Suami
Anggota DPR AS Usulkan Larangan Chatbot DeepSeek di Perangkat Pemerintah
Potret Bintang FTV Jennifer Eve Ultah ke-26, Bertema Hitam Putih
Geng Motor Beraksi Acungkan Senjata Tajam di Tengah Jalan Resahkan Warga Sukabumi
BRI Liga 1: PSBS Rombak Tim Pelatih dan Manajer
Jiwasraya Bubar Tahun Ini, Nasib Dana Pensiunan Tergantung Aset
Terinspirasi Ade Rai, Pengidap Stroke Usia Muda Adrian Pratama Mantap Jalani Gaya Hidup Sehat
E-Toll Dijadikan Bahan Hoaks untuk Kecoh Masyarakat, Kenali Ragamnya