Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sudah tepat untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pelimpahan itu dinilai sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kalau pendapat saya memang kasus BG dilimpahkan ke kejaksaan suatu hal yang memang berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Tepat menurut kami," ujar Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Ketentuan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus yang ditangani KPK ke kejaksaan. Namun menurut Tumpak, sebelum dilimpahkan, kedua lembaga itu harus gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu.
"Sejak zaman saya dulu ada. Sebelum dilimpahkan ke sana harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," ucap anggota Tim 9 tersebut.
Pada kesempatan itu, Tumpak juga menjelaskan bahwa pelimpahan ini bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
"Saya rasa tidak. KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah. Memang itu ketentuan undang-undang yang ada," pungkas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah memutuskan melimpahkan berkas penyidikan Komjen Pol Budi Gunawan ke kejaksaan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan telah memutuskan lembaga ini tidak sah menangani perkara tersebut.
Keputusan Taufiequrahman Ruki cs ini banyak disesali oleh sejumlah pihak. Termasuk pegawai KPK. Bahkan mereka sempat menggelar unjuk rasa agar lembaganya tetap mengajukan PK atas putusan praperadilan. (Ans/Mut)
Eks Ketua KPK: Sudah Tepat Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.
Diperbarui 04 Mar 2015, 15:48 WIBDiterbitkan 04 Mar 2015, 15:48 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung bukan berarti bentuk pelemahan terhadap KPK.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Dapur Rumah Ian Kasela, Modelnya Mewah Bak Hotel Bintang Lima
7 Model Rambut Pendek Korea Wanita 2025 yang Cocok untuk Segala Bentuk Wajah
Top 3: Horoskop Zodiak 23 April 2025
Vatikan Umumkan Masa Berkabung 9 Hari Sejak Pemakaman Paus Fransiskus 26 April 2025, Ini Rincian Prosesinya
Ilmuwan Klaim Temukan Warna yang Baru Dilihat 5 Orang: Olo, Seperti Apa?
Sri Mulyani: Stabilitas Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Perang Dagang
Cek Fakta: Hoaks Kartu E-Money Tidak Bisa Digunakan Beli Tiket KRL Commuter Line Mulai 23 April 2025
Melly Goeslaw Akui Perubahan Wajahnya karena Operasi Plastik di Dalam Negeri
Pelita Jaya Tunjuk Justin Tatum sebagai Pelatih Baru di IBL 2025 dan BCL
VIDEO: Diancam Dibunuh, Dedi Mulyadi: Sudah Biasa...
Mengenal Bakso Solo Samrat, Kuliner Viral Sajikan Bakso Keju Lumer
Syuting Drakor Knock-Off Resmi Ditangguhkan, Muncul Isu Kim Soo Hyun Terancam Ganti Rugi 3 Kali Lipat Biaya Produksi