Pegawai Tentang Pelimpahan Kasus BG, Ini Sikap Plt Ketua KPK Ruki

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tak takut jika langkahnya ini akan membuatnya kehilangan jabatan.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mar 2015, 07:46 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2015, 07:46 WIB
Taufiequrachman Ruki
Taufiequrachman Ruki (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung mendapat tentangan dari pegawai KPK. Lantas bagaimana sikap Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki terkait penentangan anak buahnya itu?

"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah presiden. Saya kembalikan kepada presiden selaku kepala negara. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm, saya dengan senang hati (mundur)," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Maret 2015 dini hari.

Ruki mengaku tak takut jika langkahnya ini akan membuatnya kehilangan jabatan. Dia menegaskan penunjukkan sebagai Plt Ketua KPK bukan atas kehendak pribadinya.

"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun saya, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ungkap Ruki.

Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK atas pelimpahan kasus BG kepada Kejagung. Dalam aksinya, mereka akan melakukan penandatanganan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai.

Namun begitu, Ruki mengaku tidak mendapat laporan mengenai rencana aksi tersebut.

"Saya tidak pernah mendengar (aksi) seperti itu, dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," tambah Ruki.

Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan.

Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.
Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG. Dan ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.

Dalam petisi tersebut disebut bahwa Ketua Wadah Pegawai KPK bernama Faisal.(Ant/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya