Fotografer Penusuk Model Juga Berusaha Mencabuli Korban

Diduga, hubungan antara fotografer CK dan model KN bermula dari perkenalan di aplikasi Whatsapp.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 09 Mar 2015, 16:38 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 16:38 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap fotografer CK, karena diduga melakukan percobaan pembunuhan dan perampokan kepada seorang model berinisal KN.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Niko N Adi Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata CK berusaha mencabuli KN sebelum menusuk model berumur 20 tahun itu.

"Dari hasil pemeriksaan, selain motifnya karena korban enggan difoto bugil, ternyata pelaku berusaha mencabuli korban," kata Niko saat dihubungi Liputan6.com, Bandung, Senin (9/3/2015).

Niko menjelaskan, karena takut perbuatannya diketahui masyarakat, fotografer berumur 27 tahun itu menusuk dan membawa kabur barang berharga milik KN.

"Takut ketangkap masyarakat jadi pelaku langsung berusaha membunuh, dengan menusuk dada korban dan menyayat tangan dengan pisau lipat. Kemudian kabur membawa barang berharga korban seperti handphone, iPhone 5," jelas dia.

Menurut Niko, hubungan antara CK dan KN bermula dari perkenalan di aplikasi Whatsapp. CK lalu mengajak KN bekerja sama sebagai foto model. "Diduga telah direncanakan. Setelah deal, pelaku berusaha melakukan aksinya di tempat sepi di kawasan Jatinangor," kata Niko.

Petugas Satuan Reskrim Polres Sumedang terpaksa menembak kaki CK karena berusaha melarikan diri dan menyerang polisi saat hendak ditangkap. Penangkapan CK terjadi pada Jumat lalu, 6 Maret di tempat persembunyiannya di kawasan Lengkong, Kota Bandung.

"Tersangka mengetahui keberadaan petugas dan berusaha melawan dan melarikan diri. Padahal kita sudah memberikan tembakan peringatan, sehingga terpaksa kita tembak di bagian kakinya," jelas Niko.

Dari tangan CK, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1 pisau, 1 kamera, dan 1 ponsel milik KN.

"Pisau itu digunakan untuk menusuk korban. Berbentuk pisau lipat yang memang disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Niko menambahkan, CK akan dikenakan Pasal 53 (1) jo Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) jo Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 365 (2) ke 4 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Niko. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya