Pemeriksaan Bambang Widjojanto Ditunda 1 Bulan

Badrodin menegaskan kasus Bambang Widjojanto tidak dihentikan, tapi ditunda.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Mar 2015, 10:49 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2015, 10:49 WIB
Badrodin Haiti_20140407

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan, pihaknya menunda pemeriksaan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW). Bambang dijadwalkan akan diperiksa kembali setelah situasi kondusif.

"Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa 1 atau 2 bulan waktunya," kata Badrodin di Mabes Polri, Kamis (12/3/2015).

BW sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka ZA, pada Rabu 11 Maret kemarin. Tapi BW menolak diperiksa penyidik.

Bambang Widjojanto mengaku membawa 'surat sakti' yang dibuat Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, surat yang telah disepakati pimpinan sementara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung berisi permintaan agar pemeriksaan terhadap pimpinan non-aktif KPK maupun pegawai KPK diberhentikan. Surat tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung. Serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara. Itu kira-kira suratnya dibikin tanggal 9 Maret," kata Bambang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Terkait rencana penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan non-aktif KPK dan pegawai KPK, Badrodin mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu menghasilkan tiga poin.

 

3 Poin Kesepakatan...

3 Poin Kesepakatan

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

3 Poin Kesepakatan

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti memaparkan 3 poin hasil kesepakatan para pimpinan penegak hukum terkait rencana penghentian penyidikan terhadap pimpinan non-aktif KPK dan pegawai KPK.

Poin pertama, berkas Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.

Poin kedua, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan, yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senpi).

"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin. (Alv/Sun)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya