Bareskrim: Nggak Ada 'Surat Sakti' Bambang Widjojanto

Pernyataan tersebut menepis adanya rencana penghentian terhadap kasus Bambang Widjojanto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Mar 2015, 23:23 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 23:23 WIB
Persiapan Bambang Widjojanto Menuju Bareskrim
Mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menaiki mobil dari kantor KPK menuju kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa, (24/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak menyatakan tidak mendapat 'surat sakti' yang dibuat Plt Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua non-aktif KPK Bambang Widjojanto.

Viktor menegaskan kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu pada sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010 itu terus diproses.

"Nggak ada (surat) itu. Nggak ada yang dihentikan. Lanjut terus," ujar Viktor singkat sambil berlalu meninggalkan Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Pernyataan tersebut menepis adanya rencana penghentian terhadap kasus BW. Sebelumnya, BW memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB tadi. BW sedianya diperiksa sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad alias ZA terkait kasus yang sama dengan dirinya. Namun mantan komisioner KPK itu menolak diperiksa.

Bambang Widjojanto mengaku membawa 'surat sakti' yang dibuat Plt Ketua KPK Taufiequrahman Ruki. Menurut dia, surat yang telah disepakati Plt pimpinan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung berisi agar pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK diberhentikan. Surat tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung. Serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya dibikin tanggal 9 Maret," kata Bambang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya