Liputan6.com, Jakarta Jasa menikah siri marak diiklankan di dunia maya. Targetnya, pasangan yang ingin menikah tidak di Kantor Urusan Agama (KUA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengendus ada praktik prostitusi.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi, sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Jumat (20/3/2014).
Menurut dia, situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah. Penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahan.
Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah," ucap Sholeh.
Dia menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.
"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya, maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja, tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang, bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hukumnya haram," ujar Sholeh.
Tidak Sah
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah mengatakan, nikah siri online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.
"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," ujar Faizah.
Menurut Faizah, nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, pernikahan tersebut tidak sah. (Ant/Sss)
MUI: Nikah Siri Online Seperti Prostitusi Berkedok Pernikahan
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan."
diperbarui 20 Mar 2015, 09:32 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 09:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Fungsi Air bagi Manusia: Pentingnya Air untuk Kehidupan
Tips Mengurangi Rasa Asin Pada Ikan Asin dengan Cara Simpel
Leadership Tips: Panduan Lengkap Menjadi Pemimpin Efektif
Benarkah Transkasi Pakai QRIS Tak Kena PPN 12%? Ini Kata Kemenkeu
WhatsApp Akan Setop Dukungan di iPhone Lama, Cek Daftar Model Terkena Dampaknya!
6 Potret Gritte Agatha Melahirkan Anak Pertama, Bertepatan di Hari Ibu
Cerita Romantis Gus Miek dan Nyai Lilik, Dua Kata Pelipur Rindu dan Amarah
Top 3 News: NasDem Kritik Sikap PDIP soal PPN 12%, Dianggap Khianati Kesepakatan
Cara Menyimpan Kacang Tanah Agar Awet Berbulan-Bulan
6 Fakta Menarik Gunung Vinson, Puncak Tertinggi di Antartika
Panduan Lengkap IELTS Listening Tips untuk Meraih Skor Tinggi
350 Quote Psikologi yang Inspiratif, Bantu Jalani Hidup Lebih Bijak