Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Payment Gateway, atau paspor online di Kemenkumham 2014 lalu.
Denny mengaku dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Polri, yang semuanya berhasil dijawab dengan baik.
"Ada 17 pertanyaan," kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015) malam.
Namun Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, 17 pertanyaan itu belum masuk ke materi dugaan korupsi.
"Seputar identitas, mulai dari curiculum vitae (CV), tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saat saya menjadi Wamenkumham," ungkap dia.
Denny yang sejak pukul 14.00-19.25 WIB menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu, ternyata juga tak langsung dijebloskan ke sel tahanan, oleh anak buah Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso itu.
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan dari penyidik Bareskrim, terkait kapan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
"Akan ada pemeriksaan tambahan. Tapi, kapan waktunya masih menunggu kabar penyidik," pungkas Heru.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Proyek Payment gateway dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 32,4 miliar.
Dalam perkara ini, Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rmn/Ans)
Diperiksa Perdana, Denny Indrayana Dicecar 17 Pertanyaan
Denny yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 14.00-19.25 WIB itu, tak langsung dijebloskan ke tahanan Bareskrim.
diperbarui 27 Mar 2015, 21:11 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 21:11 WIB
Pengamat hukum, Denny Indrayana saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kedatangan Denny untuk membahas berbagai persoalan yang kini dihadapi KPK bersama pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KLH Kembali Sidak Lokasi Pembangunan KEK Lido, Ancaman Denda Menanti untuk MNC Land
5 Zodiak yang Akan Alami Perubahan Besar dalam Hubungan di Momen Snow Moon
Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Manchester United Temukan Striker Alternatif dari Serie A, Harganya Lebih Murah Ketimbang Gyokeres
Harga Kripto Hari Ini 11 Februari 2025: Bitcoin Dkk Berangsur Pulih
Tiket Mudik Lebaran 2025 Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli
Harga Minyak Mentah Naik, Investor Abaikan Ancaman Trump
Dokter Tirta Cerita Pengalaman Lari Sore Lewati Jabal Khandamah Makkah Usai Umrah
Memahami Hiatus Adalah: Definisi, Manfaat, dan Penerapannya
Pengertian Heterogen Adalah: Definisi, Ciri, dan Contoh Campuran Heterogen
Memahami Apa Arti Hak Angket: Fungsi dan Implementasinya dalam Sistem Pemerintahan
Memahami Konsep Hibah: Definisi, Jenis, dan Aspek Hukumnya