Diperiksa Bareskrim, Denny Indrayana Harapkan Jumat Berkah

Mantan Wakil Menkumham Deny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 27 Mar 2015, 14:51 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 14:51 WIB
denny-indrayana-tolak-tawaran-sby-130402

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. Denny tiba di Bareskrim mengenakan batik merah sekitar pukul 13.54 WIB didampingi belasan kuasa hukumnya.

"Saya memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim untuk hadir sebagai tersangka pada panggilan pertama, ini bentuk penghormatan saya pada proses hukum yang berjalan," kata Denny di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Di halaman Bareskrim, ia menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah banyak membantu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada warga atau masyarakat Indonesia yang telah menyampaikan banyak komentar, dukungan maupun sikap kritis.

"Saya minta doa agar proses hukum di Jumat ini lebih jelas. Ya, siapa tahu dihentikan karena pada dasarnya ini program pelayanan publik," ujar dia.

"Saya berdoa ini merupakan hari baik, hari Jumat, penuh berkah," imbuh Denny.

Profesor hukum itu juga mengaku siap memberikan penjelasan kepada penyidik terkait pembayaran paspor lewat online. Menurut dia, pada dasarnya sistem itu adalah untuk memperbaiki pelayanan publik.

"Saya berdoa ini merupakan hari baik, hari Jumat, penuh berkah," tutup Denny.

Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim. Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebab, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar. "Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya