Liputan6.com, Jakarta - Proses hak angket DPRD DKI hampir selesai. Setelah paripurna dilakukan, anggota dewan bisa saja melanjutkan hak menyatakan pendapat, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, belum mengetahui apakah anggota dewan akan melanjutkan hak angket ke hak menyatakan pendapat.
"Insya Allah. Itu mah bonus, bonus penyelidikan (APBD)," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (31/2/2015).
Politisi Partai Gerindra itu tidak mau berspekulasi, apakah anggota dewan sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kalau pun hak yang melekat kepada anggota dewan itu dilakukan, dia akan mendukung.
"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat, ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita," kata dia.
Keputusan menggunaan hak menyatakan pendapat, kata Taufik, harus melalui mekanisme tertentu. Panitia angket melaporkan kepada seluruh anggota dewan melalui forum paripurna. Jika ditemukan pelanggaran, anggota dewan bisa melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak.
"Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tandas Taufik.
Setiap anggota legislatif memang diberi 3 hak sebagai fungsi kontrol kepada eksekutif. Hak itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dalam kisruh RAPBD 2015, DPRD DKI Jakarta memutuskan langsung menggunakan hak angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemrpov DKI.
Selama angket berjalan, pansus hak angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil, untuk didengar keterangannya.
Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Rmn/Yus)
DPRD DKI: Setelah Hak Angket, Mungkin Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik belum mengetahui apakah anggota dewan akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Diperbarui 31 Mar 2015, 19:32 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 19:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Mengumpulkan Telur Bebek yang Banyak, Jadi Simbol Keberuntungan
Apa Arti Mimpi Hamil dalam Islam? Berikut Tafsir dan Penjelasan Lengkapnya
Mimpi Tentang Rambut Pendek Menurut Islam, Begini Tafsir dan Maknanya
Arti Mimpi Digigit Ikan, Berikut Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
TKDN Mitsubishi XForce 80 Persen, Menteri UMKM: Dukungan UMKM Semakin Besar
Arti Mimpi Melihat Sandal Banyak, Berikut Makna dan Tafsir Lengkapnya
Arti Mimpi Lintah Menempel di Badan, Ini Tafsir dan Makna Spiritualnya
Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025 dan Prosedur Penundaan Keberangkatan
Manfaat di Balik Tindakan Kecil Berjalan Kaki Jadi Tema Kumpul Fakta Liputan6.com
Satu Orang Tewas dalam Insiden Penusukan di Kota Mulhouse Prancis
Arti Mimpi Menembak Orang, Berikut Makna Tersembunyi dan Interpretasi Psikologisnya
Perdana Lampaui Walmart, Amazon Cetak Pendapatan Rp 3 Kuadriliun