DPRD DKI: Setelah Hak Angket, Mungkin Hak Menyatakan Pendapat

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik belum mengetahui apakah anggota dewan akan menggunakan hak menyatakan pendapat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Mar 2015, 19:32 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 19:32 WIB
M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hak angket DPRD DKI hampir selesai. Setelah paripurna dilakukan, anggota dewan bisa saja melanjutkan hak menyatakan pendapat, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, belum mengetahui apakah anggota dewan akan melanjutkan hak angket ke hak menyatakan pendapat.

"Insya Allah. Itu mah bonus, bonus penyelidikan (APBD)," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (31/2/2015).

Politisi Partai Gerindra itu tidak mau berspekulasi, apakah anggota dewan sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kalau pun hak yang melekat kepada anggota dewan itu dilakukan, dia akan mendukung.

"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat, ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita," kata dia.

Keputusan menggunaan hak menyatakan pendapat, kata Taufik, harus melalui mekanisme tertentu. Panitia angket melaporkan kepada seluruh anggota dewan melalui forum paripurna. Jika ditemukan pelanggaran, anggota dewan bisa melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak.

"Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tandas Taufik.

Setiap anggota legislatif memang diberi 3 hak sebagai fungsi kontrol kepada eksekutif. Hak itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Dalam kisruh RAPBD 2015, DPRD DKI Jakarta memutuskan langsung menggunakan hak angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemrpov DKI.

Selama angket berjalan, pansus hak angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil, untuk didengar keterangannya.

Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya