Liputan6.com, Jakarta - Proses hak angket DPRD DKI hampir selesai. Setelah paripurna dilakukan, anggota dewan bisa saja melanjutkan hak menyatakan pendapat, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, belum mengetahui apakah anggota dewan akan melanjutkan hak angket ke hak menyatakan pendapat.
"Insya Allah. Itu mah bonus, bonus penyelidikan (APBD)," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (31/2/2015).
Politisi Partai Gerindra itu tidak mau berspekulasi, apakah anggota dewan sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kalau pun hak yang melekat kepada anggota dewan itu dilakukan, dia akan mendukung.
"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat, ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita," kata dia.
Keputusan menggunaan hak menyatakan pendapat, kata Taufik, harus melalui mekanisme tertentu. Panitia angket melaporkan kepada seluruh anggota dewan melalui forum paripurna. Jika ditemukan pelanggaran, anggota dewan bisa melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak.
"Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tandas Taufik.
Setiap anggota legislatif memang diberi 3 hak sebagai fungsi kontrol kepada eksekutif. Hak itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dalam kisruh RAPBD 2015, DPRD DKI Jakarta memutuskan langsung menggunakan hak angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemrpov DKI.
Selama angket berjalan, pansus hak angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil, untuk didengar keterangannya.
Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Rmn/Yus)
DPRD DKI: Setelah Hak Angket, Mungkin Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik belum mengetahui apakah anggota dewan akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
diperbarui 31 Mar 2015, 19:32 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 19:32 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Koreografer: Pengertian, Tugas, dan Peran Pentingnya dalam Seni Tari
VIDEO: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, 25 Pelaku Diamankan!
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKPB Ulil Ryanto
Di Hadapan Puluhan Ribu Pendukung, Imam Yakin Menangkan Pilkada Depok 80 Persen
Cara Menyetel Karburator Agar Irit Bensin, Pahami Mitos dan Faktanya
VIDEO: Siswa Kelas 3 SD Kritis Usai Dianiaya Kakak Kelas, Apa Penyebabnya?
Menelisik Prospek Sektor Saham Perbankan saat Pasar Bergejolak
Pengamat Sebut Pramono Bisa Menang 1 Putaran di Pilkada Jakarta Jika Anak Abah dan Ahoker Bersatu
7 Potret Limbad dan Anak Kompak Nonton Konser JKT48, Girang Jadi Wota
Mengenal Pengertian hingga Perbedaan UMP, UMR dan UMK
Kerahkan Alat Berat, Tim Penyelamat Berjibaku Cari Korban Serangan Israel di Permukiman Warga Beirut
Lirik Lagu Perihal Kepekaan dari The Rain, Sentilan untuk Diri yang Kurang Peka