Liputan6.com, Jakarta - Proses hak angket DPRD DKI hampir selesai. Setelah paripurna dilakukan, anggota dewan bisa saja melanjutkan hak menyatakan pendapat, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, belum mengetahui apakah anggota dewan akan melanjutkan hak angket ke hak menyatakan pendapat.
"Insya Allah. Itu mah bonus, bonus penyelidikan (APBD)," ujar Taufik, Jakarta, Selasa (31/2/2015).
Politisi Partai Gerindra itu tidak mau berspekulasi, apakah anggota dewan sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat. Kalau pun hak yang melekat kepada anggota dewan itu dilakukan, dia akan mendukung.
"Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat, ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita," kata dia.
Keputusan menggunaan hak menyatakan pendapat, kata Taufik, harus melalui mekanisme tertentu. Panitia angket melaporkan kepada seluruh anggota dewan melalui forum paripurna. Jika ditemukan pelanggaran, anggota dewan bisa melanjutkan ke hak menyatakan pendapat atau tidak.
"Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tandas Taufik.
Setiap anggota legislatif memang diberi 3 hak sebagai fungsi kontrol kepada eksekutif. Hak itu yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dalam kisruh RAPBD 2015, DPRD DKI Jakarta memutuskan langsung menggunakan hak angket, guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemrpov DKI.
Selama angket berjalan, pansus hak angket telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak, yang diduga terlibat dalam kisruh APBD 2015. Para SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga sudah dipanggil, untuk didengar keterangannya.
Selain itu, 5 saksi ahli dari berbagai bidang juga sudah didengar pendapatnya. Mereka adalah pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing dan Tjipta Lesmana, dan pakar keuangan negara Sumardjono. (Rmn/Yus)
DPRD DKI: Setelah Hak Angket, Mungkin Hak Menyatakan Pendapat
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik belum mengetahui apakah anggota dewan akan menggunakan hak menyatakan pendapat.
diperbarui 31 Mar 2015, 19:32 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 19:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Hal yang Membuatmu Merasa Tidak Disukai oleh Kerabat
Raffi Ahmad Benarkan Patwal Mobil RI 36 Miliknya Sempat Tegur Sopir Taksi, Ini Alasannya
Link Live Streaming Piala FA di Vidio: Liverpool vs Accrington Stanley, Chelsea vs Morecambe, Manchester City vs Salford City
Investasi AI di X, Saham Hewlett Packard Menanjak 3%
Kue Pinyaram Kayu Tanam, Camilan Tradisional Khas Minangkabau yang Melegenda
Harga Tiket Jatim Park 2 dan Wahananya, Cocok untuk Liburan di Akhir Pekan
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!