Kubu Agung: Bisa Saja Menkumham Tak Jalankan Putusan PTUN

Ketua DPP hasil Munas Ancol Bowo Sidik Pangarso menyatakan, pihaknya menghormati keputusan PTUN itu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Apr 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 18:00 WIB
Pernyataan Kubu Agung Laksono Terkait Putusan Menkumham
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono (tengah) bersama para fungsionaris berpegangan usai jumpa pers terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Putusan itu berisi penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Ketua DPP hasil Munas Ancol Bowo Sidik Pangarso menyatakan, pihaknya menghormati keputusan PTUN itu. Namun jika Menkumham tetap‎ mempertahankan Surat Keputusannya, Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono tetap sah dan tak ada penundaan.

"Yang pertama kan bahwa putusan PTUN itu tidak membatalkan kepengurusan Golkar Pak Agung, itu hanya meminta Menkumham menunda SK kita. Kalau Menkumham tidak mau, karena hanya diminta kan bisa saja dan kami tetap sah," kata Bowo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun, lanjut Anggota Komisi VII DPR ini, jika Menkumham menjalankan putusan sela PTUN maka baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie tidak ada yang boleh mengklaim Golkar yang sah.

Dia menambahkan, meski keduanya ‎tidak boleh mengkalim siapa yang sah, namun Partai Golkar yang telah diakui pemerintah melalui Menkumham adalah Golkar hasil Munas Ancol dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

‎"Ini status quo, tidak berlaku kedua-duanya. Pada waktu internal pun partai tidak diakui lagi, dan pada Menkumham hanya ada Golkar kepengurusan Pak Agung Laksono. Tapi saat ini ditunda oleh PTUN, kami siap," tukas Bowo. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya