Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan atas hukuman mati yang diajukan 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keputusan itu pun dihormati oleh duo gembong narkoba Bali Nine tersebut.
Namun kuasa hukum Andrew dan Myuran, yakni Leonard Aritonang menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan keduanya.
Bersama kuasa hukum lainnya Leonard akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait. Namun dia menolak jika dikatakan upaya ke MK ini untuk mengulur-ulur waktu seperti yang diutarakan oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka berhak untuk hidup. Ini belum berakhir. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan judicial review sehubungan dengan UU Grasi ke MK," kata Leonard di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
"Kita menuntut kejelasan mengenai kewajiban Presiden sehubungan dengan penerbitan grasi," imbuh dia.
Dia mengklaim, pengajuan uji materi yang akan dilakukan pihaknya mendapat dukungan dari beberapa LSM yang konsen terhadap hak hidup orang. Seperti Kontras dan Imparsial. "Ada teman-teman swadaya masyarakat dan konsen perjuangkan judicial review ke MK," pungkas Leonard.
Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar, dan agar diteruskan. Dia juga menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak.
"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata Abdullah.
Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 anggota Bali Nine lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ndy/Sss)
Gugatan Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan duo Bali Nine itu.
Diperbarui 06 Apr 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 17:02 WIB
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan 2 anggota Bali Nine itu.... Selengkapnya
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 21 April, 18:30 WIBPaus Fransiskus Meninggal Dunia, 6 Selebriti Indonesia Kenang Momen Bersama Sang Pemimpin Gereja Katolik
- 21 April, 18:26 WIBUcapkan Duka Cita, Megawati Kenang Momen Kebersamaan Bersama Paus Fransiskus
- 21 April, 18:16 WIBPaus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Telur Hari Ini: Naik atau Turun? Cek Update Terkini
Bandara Kertajati Siap Terbangkan 28 Kloter Calon Haji 2025
Ibadah Itu Gampang, Bahkan Dicintai Allah Bisa Lewat Hal Sederhana Ini Kata Gus Baha
Emansipasi Perempuan di Ruang Publik Transportasi Umum: Hadiah Hari Kartini dari Pemprov Jakarta
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, 6 Selebriti Indonesia Kenang Momen Bersama Sang Pemimpin Gereja Katolik
Ucapkan Duka Cita, Megawati Kenang Momen Kebersamaan Bersama Paus Fransiskus
Hidung Tersumbat karena Sinus? Ini 4 Cara Ampuh Mengatasinya!
Paus Fransiskus Meninggal pada Usia 88 Tahun, Vatikan Masuki Masa Sede Vacante
Pedagang: Mangga Dua Tak Bisa Hidup Tanpa Barang "Branded" Impor
3 Desain Rumah Minimalis Elegan Rp50 Jutaan, Begini Trik Perhitungannya di 2025
MUI: Semangat Persaudaraan dan Anti-penjajahan yang Disuarakan Paus Fransiskus Harus Terus Diperjuangkan
Paus Fransiskus Wafat, Anies: Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, Semoga Teladannya Terus Hidupi Nurani Dunia