Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan atas hukuman mati yang diajukan 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keputusan itu pun dihormati oleh duo gembong narkoba Bali Nine tersebut.
Namun kuasa hukum Andrew dan Myuran, yakni Leonard Aritonang menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan keduanya.
Bersama kuasa hukum lainnya Leonard akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait. Namun dia menolak jika dikatakan upaya ke MK ini untuk mengulur-ulur waktu seperti yang diutarakan oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka berhak untuk hidup. Ini belum berakhir. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan judicial review sehubungan dengan UU Grasi ke MK," kata Leonard di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
"Kita menuntut kejelasan mengenai kewajiban Presiden sehubungan dengan penerbitan grasi," imbuh dia.
Dia mengklaim, pengajuan uji materi yang akan dilakukan pihaknya mendapat dukungan dari beberapa LSM yang konsen terhadap hak hidup orang. Seperti Kontras dan Imparsial. "Ada teman-teman swadaya masyarakat dan konsen perjuangkan judicial review ke MK," pungkas Leonard.
Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar, dan agar diteruskan. Dia juga menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak.
"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata Abdullah.
Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 anggota Bali Nine lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ndy/Sss)
Gugatan Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan duo Bali Nine itu.
diperbarui 06 Apr 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 17:02 WIB
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan 2 anggota Bali Nine itu.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya