Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan atas hukuman mati yang diajukan 2 warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keputusan itu pun dihormati oleh duo gembong narkoba Bali Nine tersebut.
Namun kuasa hukum Andrew dan Myuran, yakni Leonard Aritonang menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan keduanya.
Bersama kuasa hukum lainnya Leonard akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait. Namun dia menolak jika dikatakan upaya ke MK ini untuk mengulur-ulur waktu seperti yang diutarakan oleh Kejaksaan Agung.
"Mereka berhak untuk hidup. Ini belum berakhir. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan judicial review sehubungan dengan UU Grasi ke MK," kata Leonard di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).
"Kita menuntut kejelasan mengenai kewajiban Presiden sehubungan dengan penerbitan grasi," imbuh dia.
Dia mengklaim, pengajuan uji materi yang akan dilakukan pihaknya mendapat dukungan dari beberapa LSM yang konsen terhadap hak hidup orang. Seperti Kontras dan Imparsial. "Ada teman-teman swadaya masyarakat dan konsen perjuangkan judicial review ke MK," pungkas Leonard.
Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi Presiden sudah tepat, benar, dan agar diteruskan. Dia juga menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak.
"Mengadili, menolak gugatan perlawanan dari pelawan menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata Abdullah.
Sukumaran dan Chan merupakan merupakan anggota sindikat narkoba yang dikenal dengan nama Bali Nine. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2005, bersama anggota kelompok Bali Nine lain. Mereka tertangkap saat hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Australia.
Sindikat Bali Nine terdiri atas 9 warga negara Australia. Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Sukumaran dan Chan divonis mati pada 2006. Sementara 7 anggota Bali Nine lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Ndy/Sss)
Gugatan Ditolak PTUN, Duo Bali Nine Bakal Ajukan Uji Materi ke MK
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan duo Bali Nine itu.
Diperbarui 06 Apr 2015, 17:02 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 17:02 WIB
Pengacara Andrew dan Myuran menyatakan tak akan kehabisan akal mencari cara untuk membebaskan 2 anggota Bali Nine itu.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Capcay Tahu Sutra, Menu Sahur Favorit Keluarga
Bikin Singkong Goreng Lebih Renyah dan Merekah, Cukup Pakai Trik Sederhana Ini
PBB Sebut Kerugian Akibat Perang Suriah Mencapai USD 800 Miliar
Dongkrak Penjualan, ACC Gelar Pameran Mobil di Manado
Wakil Wali Kota Depok Temukan Tujuh Titik Sumber Kemacetan Jalan Raya Sawangan
Sebanyak 2.265 Warga DIY Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Harapan Sri Sultan
Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Liverpool: Kemenangan Harga Mati bagi The Citizens
Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Susi Pudjiastuti Tak Mau Digaji
16 Lagu Taylor Swift yang Viral di TikTok: Mana Favoritmu?
Ivan Gunawan Tak Pernah Minta Jodoh Saat Umrah: Allah Lebih Ngerti Isi Hatiku
Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih PLN Mobile Proliga 2025 Seri Palembang
Ketika Karya Pelukis Perempuan Penyandang Autisme Warnai Kotak Hampers Edisi Spesial Idulfitri