Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Segera Disidang

KPK melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi jual beli pasokan gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Fuad Amin ke penuntutan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Apr 2015, 06:41 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 06:41 WIB
 KPK Kembali Panggil Fuad Amin Imron
Tersangka Fuad Amin Imron saat turun dari mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan gratifikasi terkait jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, segera memasuki tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Dengan begitu, KPK melimpahkan berkas perkara ke penuntutan.

"Penyidik hari ini melimpahkan berkas tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke penuntut umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Berkas perkara itu selanjutnya akan masuk tahap 2, yakni melimpahkannya ke pengadilan. Karena itu, lanjut Priharsa, maka dalam waktu dekat ini Fuad Amin akan segera duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor.

Menurut Priharsa, berkas perkara Fuad Amin yang dilimpahkan terkait 3 sangkaan. Perkara yang menjerat Fuad antara lain dugaan tindak pidana korupsi selaku Ketua DPRD Bangkalan 2013-2018 dan selaku Bupati Bangkalan 2 periode serta tindak pidana pencucian uang.

Kronologi Kasus

Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad Amin Imron diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur serta proyek-proyek lainnya.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013 diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Serta perbuatan penerimaan lainnya dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terakhir, Fuad Amin Imron juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya