Ahok Pasrah APBD DKI 2015 Hanya Cair Rp 63 Triliun

Kemendagri memutuskan APBD DKI 2015 sebesar Rp 63 triliun ditambah nilai PMP Rp 5 triliun untuk PT MRT dan PT Transjakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Apr 2015, 12:55 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2015, 12:55 WIB
Ahok Tunjukkan Bukti Anggaran 'Siluman' dari DPRD DKI
Total 'anggaran siluman' yang dituding Ahok telah disusupkan DPRD DKI mencapai Rp 105,876 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sebesar Rp 63 triliun ditambah nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Rp 5 triliun untuk PT MRT dan PT Transjakarta. Meski sempat protes karena angka tersebut jauh dari yang diharapkannya, Ahok akhirnya pasrah.

"Ya sudahlah kita kan negara, ikutin siapa yang memegang kekuasaan boleh menafsirkan seenaknya," ucap Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu usai meninjau UN di SMA Santa Ursula, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).

Ahok mengaku sebenarnya belum bisa menerima penjelasan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, soal nilai APBD 2015 yang disetuju. Dirinya berkeyakinan anggaran tahun ini, meski hanya sebatas Peraturan Gubernur (Pergub), tetap menggunakan pagu APBD 2014 yakni Rp 72 triliun, tak ada pengurangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 314 ayat 8 yang menyebutkan bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Nah itu yang saya protes, bukan berarti kurangin jatahnya 3-4 bulan. Dari zaman Bang Yos APBD DKI sudah bermasalah kok. Saya belum pernah dengar telat 3 bulan lalu 12 bulan dibagi uangnya hanya boleh dipakai untuk jatah tinggal 9 bulan lagi. Itu adalah nalar di luar konstitusi," tambah Ahok.

Namun, Ahok tak bisa berbuat banyak. Karena kewenangan sepenuhnya di tangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Jika sudah disetujui di angka tersebut, maka Pemprov DKI akan mengikuti.

"Kalau Mendagri memang lebih mendengar Dirjen Keuangan Daerahnya ya saya harus ikut. Tapi bagi saya tidak masuk akal dan logika. Ketika sebuah APBD telat maka jumlah uangnya harus dikurangi dibagi 12 bulan tinggal 9 bulan itu nggak tahu teori dari mana cara berpikir seperti itu."

"Lalu katanya ditambahkan PMP tahun lalu, PMP tahun lalu itu Rp 7-8 triliun loh. Bukan Rp 5-6 triliun. Jadi itu nggak masuk akal," tukas Ahok. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya