TKI Karni Dieksekusi Mati, Dubes Saudi Langsung Dipanggil Kemlu

Selain itu, pemerintah melalui Kemlu RI menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga Karni binti Medi yang dieksekusi mati di Arab S

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Apr 2015, 21:38 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 21:38 WIB
Ilustrasi Hukum Pancung
Ilustrasi Hukum Pancung (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar eksekusi mati Karni binti Medi Tarsim, tenaga kerja Indonesia asal Brebes, Jawa Tengah, oleh Pemerintah Arab Saudi langsung direspons Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Sebelumnya, Karni dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang balita di negeri kaya minyak tersebut.

"Pada hari ini tanggal 16 April pukul 10.00 waktu Arab Saudi Konjen RI di Jeddah menerima berita mengenai dilaksanakan hukuman mati terhadap seorang WNI Karni binti Medi Tarsim," ucap Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pasca-pelaksanaan hukuman mati ini pun pemerintah langsung bergerak cepat. Selain menyampaikan ucapan duka, pemerintah melalui Kemlu juga kembali memanggil Dubes Arab Saudi Mustafa Ibrahim al-Mubarak.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka mendalam kepada seluruh keluarga dan harapkan almarhum dapat tempat terbaik," sambung Arrmanatha.

"Malam ini sedang berlangsung telah kami panggil dubes Arab Saudi untuk Indonesia untuk kembali nyatakan nota protes diplomatik mengenai keberatan Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa ada notifikasi resmi," tukas Arrmanatha Nasir.

Karni binti Medi adalah buruh migran asal Brebes, Jawa Tengah. Dia divonis hukuman mati (qishas) pada 17 Maret 2013 oleh Hakim Mahkamah Umum di Kota Yanbu, Arab Saudi. Hukuman ini lebih berat karena setelah balita dibunuh oleh Karni, saking paniknya ayah korban terlibat kecelakaan lalu lintas. Insiden ini menyebabkan dua orang pengendara lalu lintas lain tewas.

Berselang 2 Hari

Eksekusi mati terhadap Karni binti Medi hanya berselang 2 hari setelah nasib serupa dialami Siti Zaenab. Media pemerintah Arab Saudi melaporkan, Siti Zaenab binti Duhri Rupa dieksekusi pada Selasa 14 April 2015 pagi di Madinah. Dia dijatuhi hukuman mati pada 1999, setelah mengaku membunuh seorang wanita yang diduga menganiayanya selama bekerja.

Namun hukuman mati tersebut tak langsung dilakukan, otoritas Arab Saudi menunggu selama lebih dari 15 tahun agar anak bungsu dari korban pembunuhannya mencapai usia dewasa. Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah keluarga majikannya itu akan mengampuni Siti Zaenab atau menuntut eksekusinya diganti diyat atau uang darah.

Terkait itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melayangkan nota protes kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Protes dilayangkan lantaran Pemerintah RI tidak diberitahu soal pelaksanaan eksekusi tenaga kerja wanita yang dituduh membunuh di Arab Saudi, Siti Zaenab.

"Semalam kita sudah layangkan nota protes pada Kedubes Arab Saudi di Jakarta mengenai tidak adanya pemberitahuan pelaksanaan eksekusi," kata Retno di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 15 April 2015. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya