Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela terhadap gugatan Aburizal Bakrie atau Ical, terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Namun saksi ahli yang dihadirkan Menkumham, Lintong Oloan Siahaan memandang, putusan sela PTUN hanya berlaku bagi Menkumham beserta aparatnya. Bukan untuk kubu Agung Laksono.
"Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu Pak Agung tetap melaksanakan, itu soal lain," ujar Lintong Oloan Siahaan, usai menjadi saksi ahli sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).
Lintong, yang berprofesi sebagai ahli hukum tata negara itu menjelaskan, kubu Agung Laksono tetap bisa menggerakan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila kubu Agung dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.
"Itu sama halnya seperti gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developer nya, itu kan masalah lain," contoh dia.
Senada, mantan Hakim Konstitusi Harjono yang juga menjadi saksi ahli mengatakan, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham. Dia pun mempertanyakan mana bagian putusan sela yang mengatakan batal.
"Itu nggak batalkan pengurusan Agung Laksono. Yang ditunda pelaksanaannya, sah sekarang Agung Laksono. Mana yang bilang batal? Yang dilarang pelaksanaan dari Keputuhan Menkumham?" tanya dia.
Dengan ini, lanjut Harjono, Komisi Pemilihan Umum (KPUI) harusnya bisa mengakui kubu Agung Laksono yang sah. Sehingga dapat mengikuti Pilkada serentak. "KPU juga bisa akui kubu Agung Laksono. Putusan menteri nggak ada instruksikan pelaksanaan apa-apa," pungkas Harjono.
Kisruh dualisme kepimpinan Partai Golkar terus berlanjut hingga kini, antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical. Kemenkumham melegalkan kepengurusan Agung, sedangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan penundaan putusan Kemenkumham, hingga ada putusan akhir dari pengadilan. (Rmn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Saksi Ahli: Putusan Sela Soal Golkar Berlaku untuk Menkumham
Mantan Hakim Konstitusi Harjono, saksi ahli sidang gugatan Golkar kubu Ical menilai, putusan sela PTUN tidak membatalkan SK Menkumham.
diperbarui 28 Apr 2015, 02:20 WIBDiterbitkan 28 Apr 2015, 02:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buka PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, PJ Gubernur Jateng: Memotivasi Atlet Jawa Tengah
Bermain Cemerlang, Jakarta Electric PLN Tundukkan Yogya Falcons
Link Live Streaming Piala Super Italia 2024 Juventus vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Rajab? Ini Kata Buya Yahya
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan