Liputan6.com, Yogyakarta - Kuasa hukum terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu proses hukum selanjutnya pascaditundanya eksekusi mati kepada kliennya. Pihak kuasa hukum masih was-was karena eksekusi Mary Jane hanya ditunda, bukan dibatalkan.
"Ini kan hanya penundaan. Seperti kasih napas dulu tapi kami tetap was-was, kewaspadaan itu tetap ada dan keluarga tetap berdoa untuk kejelasan kasus Mary Jane," ujar kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, di Yogyakarta, Rabu (29/4/2015).
Agus mengatakan, pihaknya sedang menunggu proses hukum terkait perekrut Mary Jane yang sudah menyerahkan diri di Filipina. "Ya kita tunggu proses hukum di Filipina sana," kata dia.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunanto mengatakan, ibu 2 anak itu bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-3. Sebab, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi.
"Ya ada aturan tidak ada PK ke-3. Tapi putusan MA mengatakan untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi. Karena itu Mary Jane bisa mengajukan PK," ujar Marcus di UGM.
Terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab, perempuan yang diduga perekrut Mary Jane menjadi kurir narkoba menyerahkan diri ke polisi Filipina. (Mvi/Yus)
Â
Advertisement
Â