TKI Cicih Diancam dan Diimingi ke Indonesia Agar Mengaku Membunuh

Saat Cicih menuruti perintah polisi setempat, wanita berdarah Sunda itu malah dijebloskan ke penjara dan dibawa ke pengadilan setempat.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mei 2015, 21:49 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 21:49 WIB
Cicih, TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Pancung
Keluarga dari Cicih, seorang TKI yang bekerja di Uni Emirat Arab saat mengadu ke Kantor BNP2TKI, Jakarta (6/5/2015). Cicih terancam hukuman mati karena diduga telah membunuh anak majikannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kisah memilukan kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI), Cicih binti Aing Tolib. Cicih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab (UEA). TKI asal Karawang, Jawa Barat itu terancam hukuman pancung lantaran dituduh membunuh anak majikannya yang masih bayi.

Kasus Cicih diketahui sejak 2013 lalu, dan dilaporkan keluarganya ke yayasan milik anggota Komisi II DPR Saan Mustopa, Saan Mustopa Center 2014 lalu.

Cicih dituduh oleh majikannya sengaja membunuh bayinya dan dijebloskan ke penjara oleh kepolisian setempat. Saan mengatakan, ketika timnya bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri mengunjungi Cicih ‎pada Maret 2014 lalu, ternyata dia diancam dan diimingi sejumlah janji manis jika mengaku telah membunuh anak majikannya.

"Tim kami sebelum Pileg (Pemilu Legislatif) Maret 2014, ke sana dengan Kemenlu dan Dubes beserta pengacara di sana. Ternyata Cicih sempat diancam oleh polisi Abu Dhabi suruh mengaku membunuh," ucap Saan saat mendampingi keluarga Cicih di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Bahkan, ujar Saan, Cicih diimingi tike‎t pulang ke Indonesia jika mengakui membunuh. Namun, saat Cicih menuruti perintah polisi setempat, wanita berdarah Sunda itu malah dijebloskan ke penjara dan dibawa ke pengadilan setempat.

"Cicih yang takut dengan ancaman dan tergoda oleh iming-iming itu, akhirnya mau mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan justru dipenjara dan disidang," tutur Saan.

Tak hanya dipenjara, Cicih akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukum pancung oleh Pengadilan Abu Dhabi. Bahkan, saat Cicih bersama pengacara setempat mengajukan banding atas vonis tersebut, pengadilan tak juga mengubah keputusannya.

"Cicih divonis hukuman mati, sudah mengajukan banding keputusannya tetap tidak berubah," ucap Saan.

Namun, Saan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia agar mengupayakan kebebasan bagi Cicih.

"Saya dengan pihak BNP2TKI dan pihak Kemenlu dalam hal ini, berusaha terus. Cicih di sana sekarang sedang mengajukan banding kedua yang rencananya putusannya bulan depan," tandas Saan. (Sun/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya