Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan bisa merekrut penyidik dari unsur TNI. Hal ini disebabkan belum ada aturan yang membolehkan lembaga antikorupsi itu menggunakan tenaga TNI sebagai penyidik. Jika hal itu dilakukan, KPK melanggar aturan yang sudah ada.
"Belum ada aturan yang mengatakan TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa di kantornya, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dijelaskan Priharsa, dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 24 tercantum, pegawai KPK adalah wara negara Indonesia yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun dalam peraturan pemerintah (PP) termaktub, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri.
"Sementara TNI bukan pegawai negeri, kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," jelas dia.
Kerja sama antara KPK dan TNI ini, lanjut Priharsa, pada dasarnya sudah dilakukan sejak 2005, yang kemudian diperbarui pada 2012-2013.
"Implementasinya telah ada, KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya untuk penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," urai Priharsa. (Sss)
KPK: Kami Tak Ingin Tabrak Aturan Rekrut Penyidik dari TNI
"Kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada."
diperbarui 08 Mei 2015, 18:17 WIBDiterbitkan 08 Mei 2015, 18:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manuver Unilever Lepas Bisnis Es Krim Dinilai Cerdas, Mengapa?
Pendaftaran SPPI Batch 3 Tahun 2025: Syarat, Jadwal, Link dan Tata Cara
Serap Banyak Pekerja, Prabowo Diminta Lindungi Industri Kretek
Ibunda Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Meninggal Dunia
Pihak Aplikasi Jagat Diminta Perbaiki Kerusakan Taman Tegalega Bandung
Ini Rangkaian Agenda Pj Gubernur Kaltim dalam Kunjungan ke Kukar, Kubar, dan Mahulu
Cerita 2 Penerima YSEALI Professional Fellowship Perjuangkan Hak Kesetaraan Gender di AS dan Indonesia
Tengok Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia pada 2025
Cerita Sukses Bisnis Burung Puyuh di Aceh, Sanggup Produksi 4.000 Telur per Hari
Pembunuh Aktor Sandy Permana Masih Diburu, Begini Ciri-cirinya
12 Kuliner Pekanbaru yang Wajib Dicoba, Dari Hidangan Tradisional Hingga Camilan Kekinian
Dana BOS Hilang Misterius di Rekening, Kadis Pendidikan Bakal Tuntut Pihak Bank