Jero Wacik Ditahan KPK, Ketua Demokrat Bali Siap Jadi Jaminan

Made Mudarta mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Jero Wacik.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Mei 2015, 16:50 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2015, 16:50 WIB
Jero Wacik ditahan KPK
Usai diperiksa, mantan Menteri ESDM Jero Wacik ditahan KPK (Liputan6.com/Andrian Martinus)

Liputan6.com, Denpasar - Terkait penahanan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta angkat suara.

KPK menduga Jero Wacik merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 16,9 miliar. Namun, Mudarta tidak percaya jika koleganya itu melakukan perbuatan korupsi.

"Saya tidak menyangka beliau (Jero Wacik) ditetapkan tersangka untuk kasus korupsi yang dituduhkan kepada beliau," kata Mudarta saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Mudarta, Jero Wacik tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi seperti dituduhkan. Ia bahkan mengaku siap menjadi penjamin Jero Wacik.

"Saya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Jero Wacik. Dia tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," imbuh Mudarta.

Mudarta menuturkan, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tak perlu ikut mengurusi masalah kasus korupsi Jero Wacik. Dengan syarat proses hukum berjalan adil.

"Beliau (Jero Wacik) adalah seorang pemangku (pemuka agama Hindu) dan dipercaya oleh masyarakat. Beliau juga tidak pernah bergaya hidup mewah. Ini akan membuat pemilih beliau kecewa terhadap penegakan hukum," ucap Mudarta.

Mudarta mengaku kecewa atas penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tebang pilih. Ia mencontohkan pimpinan di institusi kepolisian dan KPK yang ditetapkan tersangka bisa ditangguhkan penahanannya.

"Jero Wacik sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara, tapi malah langsung ditahan. Rakyat Bali yang memilihnya menjadi DPR RI tidak percaya jika seorang pemangku dan abdi negara melakukan pemerasan seperti apa yang dituduhkan KPK," pungkas Made Mudarta.

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka pemerasan saat masih menjabat Menteri ESDM pada 3 September 2014. Ia diduga menerima uang hasil memanfaatkan jabatannya dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar. Ia juga terkait korupsi dugaan memperkaya diri sendiri ketika menjadi Menteri Pariwisata.

Setelah diperiksa di KPK pada Selasa 5 Mei 2015, Jero Wacik kemudian ditetapkan sebagai tahanan. Ia kemudian menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. (Ans/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya