Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Polisi Peras Bandar Narkoba

Perkara tersebut kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri guna diselidiki adanya tindak pidana yang dilakukan AKBP PN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Mei 2015, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2015, 15:16 WIB
Alasan Bareskrim Batal Tahan Bambang Widjojanto
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso memberikan keterangan pers terkait pembatalan penahanan Bambang Widjojanto (BW), Jakarta Kamis (23/4/2015). BW tak jadi ditahan karena bersikap kooperatif oleh penyidik. (LIputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum anggota polisi Direktorat Tindak Pidana Nakoba Bareskrim Polri, AKBP PN telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran diduga memeras seorang bandar narkoba di kawasan, Bandung, Jawa Barat. Perkara tersebut kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri guna diselidiki adanya tindak pidana yang dilakukan PN.

"Hari ini hasil periksa dari Divisi Propam diserahkan ke saya, untuk ditindaklanjuti dalam proses pradilan umum," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).

Selain telah menerima berkas pelimpahan dari Divisi Propam Polri, pihaknya juga telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah yang diduga sebagai uang hasil pemerasan yang dilakukan anggota polisi tersebut.

Menurut jenderal bintang tiga yang karib disapa Buwas itu, perkara AKPB PN akan diproses secara pidana dan juga di sidang dalam pradilan umum. Ia juga tidak menutup kemungkinan, oknum anggotanya itu juga akan dipecat dari institusi kepolisian.

"Dia (AKPB PN) petugas, tetapi memanfaatkan tugas itu untuk penyimpangan dan kepentingan pribadi. Ini pas di luar tugas," ucap Buwas.

Sebelumnya, oknum perwira menengah Polri berinisial PN diduga menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram. Kemudian, AKBP PN diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada bandar itu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp 3 miliar.

Tetapi saat oknum polisi PN itu menagih sisanya sebesar Rp 2 miliar, bandar tersebut malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) langsung menangkap PN. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya