Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati terpidana kasus narkoba belum juga membuat para pengedar jera. Jaringan narkoba di Medan, Sumatera Utara, masih saja berupaya menyelundupkan 580.000 butir ekstasi dan 20 kg sabu.
Namun penyelundupan itu digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menangkap 7 tersangka. Mereka yakni Zu (31), Su (38), Al (39), Aj (37), TNS (23), Am (32), dan Er (28).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzy Elhakim mengatakan, narkoba itu dikirim melalui pelabuhan ilegal di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pelaku lalu membawa narkoba menuju Aceh untuk dibagi menjadi 2 paket.
"Mereka mengirim melalui jalur laut di pelabuhan nelayan yang tidak terjaga petugas pada 5 Mei 2015. Narkoba ini dikirim dari Malaysia," kata Deddy di gedung BNN, Rabu (13/5/2015).
Tersangka TNS yang menerima narkoba dari pelabuhan lalu membawanya ke Medan. Di sana, sudah menunggu sang pengendali, Zu yang juga berperan sebagai pemeriksa kualitas narkoba. Zu lalu membawa narkoba tersebut ke gudang yang ada di Aceh.
"Di gudang yang ada si Aceh mereka membagi itu menjadi 2 paket," imbuh Deddy.
Paket pertama dibawa Zu dan Su menggunakan bus antarkota yang dikemudikan Al dengan kernet Aj. Paket pertama ini berisi 100.000 butir ekstasi dan 20 kg sabu yang dibungkus dengan kemasan cokelat.
"Mereka menuju Medan. Tapi di tengah jalan petugas kami menangkap keempat tersangka ini," ujar Deddy.
Keempat tersangka masing-masing ditangkap di seberang pool bus Jalan Gagak Hitam Sunggal, Medan dan di hotel di Jalan Amal Sunggal Kota.
Paket kedua dibawa oleh Am dan Er. Keduanya membawa 480.000 butir ekstasi menggunakan truk. Paket itu disembunyikan di sela-sela travo listrik yang juga berada di dalam truk.
"Petugas menangkap keduanya pada 9 Mei 2015 di Jalan Lintas Sumatera Kampung Terang Bulan Labuhan Batu, Sumatera Utara," jelas dia.
Petugas akhirnya juga menangkap TNS yang menerima narkoba asal Malaysia itu di pelabuhan. "Ekstasi ini satu butirnya Rp 450 ribu. Kalau ditotal nilainya bisa sampai Rp 310 miliar," tegas Deddy.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2jo 132 ayat 1, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Mut)
BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Juta Butir Ekstasi
Eksekusi mati terpidana kasus narkoba belum juga membuat para pengedar jera.
diperbarui 13 Mei 2015, 16:01 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 16:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel Minta Diplomatnya Dorong Penetapan Houthi Sebagai Organisasi Teroris
Buntut Skandal Hamili Moon Gabi, Jung Woo Sung Dinobatkan Sebagai Aktor Korea Berperilaku Terburuk 2024 Versi Sanddalki Awards
Deretan Aksi Cagub Kalah Pilkada Ini Cuma Hoaks, Ada yang Curhat sampai Nangis
Polisi Bakal Hentikan Proses Penyidikan Kasus Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Masa Depan Alexander-Arnold di Persimpangan, Liverpool Masih Galau Soal Penggantinya
Meramal Harga Emas 2025, Makin Mahal atau Lebih Murah?
Docang Cirebon, Rekomendasi Kuliner Tradisional Gurih Segar saat Menikmati Libur Nataru
Linkin Park Ungkap Saran Terburuk yang Diterima di Fase Awal Karier Mereka
Stop Minder, Ini 5 Tips Fashion Hijab untuk Wanita Gemuk agar Modis dan Tambah Percaya Diri
Memahami Tujuan Hidup Manusia: Perspektif Spiritual dan Praktis
7 Selebriti Tanah Air yang Melahirkan di 2024, Nikita Willy Paling Terbaru
Prabowo: Selamat Natal, Wujudkan Indonesia Rukun dan Sejahtera