Langkah Hukum Eks Walikota Makassar Usai Menang Praperadilan

Dalam siaran persnya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Mei 2015, 02:14 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2015, 02:14 WIB
Langkah Hukum Eks Walikota Makassar Usai Menang Praperadilan
Dalam siaran persnya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja memenangkan gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek ini menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham oleh KPK tidak sah.

Salah satu kuasa hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai mengatakan hal terpenting pasca-putusan praperadilan ini adalah mengembalikan harkat dan martabat kliennya.

"Yang penting mengembalikan harkat dan martabat klien kami. Karena atas kasus ini bukan hanya dia yang menderita, tapi juga seluruh keluarga karena kesewenang-wenangan KPK," kata Nasiruddin usai putusan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 Mei 2015.

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perluasan kewenangan praperadilan, kata Nasiruddin, pengadilan kini memasuki era baru. Sah atau tidaknya penetapan status tersangka kini masuk objek praperadilan.

"Ini era baru setelah keputusan MK keluar. Kami tim senang menyambut era baru ini. Di sisi lain, kami juga merasa sedih karena melihat kinerja KPK yang seperti itu, sewenang-wenang," kritik dia.

Langkah hukum berikutnya yang akan diambil tim kuasa hukum, adalah membongkar kebohongan penyidik dan semua yang ditutupi KPK selama ini.

"Kami akan berkonsultasi pada klien kami. Pertama, kami akan membongkar kebohongan penyidik. Kedua, adalah untuk kami mengambil hak hukum lain. Namun yang jauh lebih penting adalah mengembalikan harkat dan martabat Pak Ilham, itu prioritas yang akan kami lakukan," pungkas Nasiruddin.

Penetapan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh KPK, dinyatakan tidak sah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengabulan gugatan praperadilan terhadap KPK ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer, untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012. Atas dugaan ini, Ilham dituding merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
    
Tidak Ada Bukti Asli

Dalam putusannya, sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia juga mementahkan bukti yang diajukan KPK selaku termohon. Hal ini karena KPK tidak bisa menunjukkan bukti aslinya.

"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon hanya foto copy, tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," kata hakim Yuningtyas di ruang sidang.

Yuningtyas juga membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai berkas asli, seperti LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013. Juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.

"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasilaudit anggaran tidak ada aslinya. Bukti rincian APBD tidak ada aslinya. Termohon (KPK) tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah. Tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka. Tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," papar dia.

Atas hal tersebut, hakim memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama 1 tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan jika penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.

"Terhadap petitum ganti rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," pungkas Yuningtyas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Salahkan Siapapun

Tak Salahkan Siapapun

Ilham langsung menggelar konferensi pers usai memenangi gugatan praperadilannya. Dalam siaran persnya, ia menyatakan tidak ingin menyalahkan siapa pun. KPK sebagai lembaga antirasuah tentu tidak lepas dari kesalahan maupun kekeliruan.

"Saya kira lembaga KPK dikelola oleh manusia yang bisa membuat kesalahan. Tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Ke depan saya serahkan sepenuhnya proses kepada kuasa hukum," ungkap Ilham di Kemang, Jakarta Selatan.

Ilham menegaskan, secara pribadi dirinya tidak ingin menuntut apa-apa kepada KPK. "Secara pribadi tidak ada yang harus saling menyalahkan. Tidak ada tuntutan terhadap apa yang ditetapkan kepada saya."

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 7 Mei 2014 lalu, Ilham mengaku bersikap kooperatif dan siap menjalani pemeriksaan kapan saja. Ia juga yakin bisa mempertanggungjawabkan kerjasamanya dalam proyek rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Makassar.

"Selalu saya yakini sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, lillahi taala saya bisa pertanggungjawabkan pada institusi PDAM. Saya tidak perlu rehabilitasi terkait hak-hak saya, karena dari awal saya merasa harus hadir di tengah masyarakat. Dan Ternyata masyarakat Makassar tidak melihat saya sebagai koruptor," pungkas Ilham. (Rmn)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya