Liputan6.com, Jakarta - Tri Hastono, hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat setelah ketahuan berselingkuh. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Tri dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
‎"Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusannya di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Eman memaparkan, Tri terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim. Tri terbukti beberapa kali selingkuh dengan Heryawati, istri Suyanto yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).‎
‎Hubungan terlarang itu dilakoni keduanya beberapa kali, baik di hotel di Kupang, maupun di rumah dinasnya.
"‎Fakta ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami-istri dengan terlapor," ujar Eman.
Tri mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Dia mengaku khilaf atas 'cinta terlarangnya' dengan Heryawati. Dia sudah meminta maaf ‎kepada keluarga Heryawati dan keluarganya sendiri.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan ulangi perbuatannya lagi, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih ada tanggungan keluarga," ujar Eman.‎
Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Tri yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)‎.
‎
Adapun Majelis Hakim sidang MKH ini terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan 3 hakim agung yang mengisi, yaitu Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting.‎ (Ndy/Mvi)
Terbukti Selingkuhi Istri PNS, Hakim di Mataram Dipecat
Tri telah terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim.
diperbarui 20 Mei 2015, 18:53 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 18:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Bertobat dari Maksiat, Apakah Tetap akan Dihukum di Akhirat? Buya Yahya Menjawab
Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan, Maskapai Bekukan 2 Rute Penerbangan ke Rusia
PDIP Diyakini Tetap Solid Usai Hasto Tersangka, Hanya Perlu Sekjen Pengganti
Fakta Unik di Balik Sejarah Benteng Rotterdam Makassar
Bulan Ditabrak 100 Batu Luar Angkasa Setiap Hari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 26 Desember 2024
KPK Terbitkan Foto Terbaru DPO Harun Masiku, Begini Penampakannya
3 Gapura Paling Bersejarah di Solo
Kisah Pencuri Diperlakukan bak Tamu Terhormat oleh Mbah Hamid Pasuruan, Endingnya Mengejutkan
Fungsi Glycolic Acid untuk Perawatan Kulit, Ini Manfaat dan Cara Penggunaannya
Fungsi Uang Turunan, Memahami Peran Penting Uang di Luar Alat Tukar
Fungsi Gliserin, Manfaat dan Penggunaannya dalam Berbagai Industri