Terbukti Selingkuhi Istri PNS, Hakim di Mataram Dipecat

Tri telah terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Mei 2015, 18:53 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 18:53 WIB
Mahkamah Agung

Liputan6.com, Jakarta - Tri Hastono, hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat setelah ketahuan berselingkuh. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Tri dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

‎"Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusannya di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Eman memaparkan, Tri terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim. Tri terbukti beberapa kali selingkuh dengan Heryawati, istri Suyanto yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).‎

‎Hubungan terlarang itu dilakoni keduanya beberapa kali, baik di hotel di Kupang, maupun di rumah dinasnya.

"‎Fakta ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami-istri dengan terlapor," ujar Eman.

Tri mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Dia mengaku khilaf atas 'cinta terlarangnya' dengan Heryawati. Dia sudah meminta maaf ‎kepada keluarga Heryawati dan keluarganya sendiri.

"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan ulangi perbuatannya lagi, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih ada tanggungan keluarga," ujar Eman.‎

Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Tri yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)‎.
‎
Adapun Majelis Hakim sidang MKH ini terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan 3 hakim agung yang mengisi, yaitu Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting.‎ (Ndy/Mvi)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya