Liputan6.com, Jakarta - Tri Hastono, hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat setelah ketahuan berselingkuh. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Tri dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusannya di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Eman memaparkan, Tri terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim. Tri terbukti beberapa kali selingkuh dengan Heryawati, istri Suyanto yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hubungan terlarang itu dilakoni keduanya beberapa kali, baik di hotel di Kupang, maupun di rumah dinasnya.
"Fakta ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami-istri dengan terlapor," ujar Eman.
Tri mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Dia mengaku khilaf atas 'cinta terlarangnya' dengan Heryawati. Dia sudah meminta maaf kepada keluarga Heryawati dan keluarganya sendiri.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan ulangi perbuatannya lagi, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih ada tanggungan keluarga," ujar Eman.
Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Tri yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun Majelis Hakim sidang MKH ini terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan 3 hakim agung yang mengisi, yaitu Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting. (Ndy/Mvi)
Terbukti Selingkuhi Istri PNS, Hakim di Mataram Dipecat
Tri telah terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim.
Diperbarui 20 Mei 2015, 18:53 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 18:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Lunas Hutang yang Mustajab dari Rasulullah SAW, Lakukan Ikhtiar Ini
Intip Rumah Juragan99 yang Super Estetik, Toiletnya Lebih Mewah dari Kamar
Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum Terkait Korupsi Pertamina
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Atletico Madrid, Rabu 5 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Moji dan Vidio
Wamendagri Ribka Haluk Bakal Cek Langsung Inflasi Tinggi di Papua Pegunungan
37 Resep Masakan Simpel untuk Menu Sahur, Cocok untuk Pemula
5 Potret Azella Alhamid Pemeran Pertiwi di Sinetron PPT Jilid 18, Cucu Elvy Sukaesih
91% Wisatawan Indonesia Siap Eksplorasi Luar Negeri di 2025, Ini Destinasi Favoritnya
Memahami Arti Ramadhan: Makna, Sejarah, dan Keistimewaannya
Menteri Agama Ungkap Indonesia Dapat Perlakuan Khusus dari Pemerintah Arab Saudi
Vinicius Mungkin Bertahan di Real Madrid di Tengah Godaan Arab Saudi
Soal RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital, Pakar: Jangan Sampai Jadi Penghalang, Edukasi Harus Diperkuat!