Liputan6.com, Jakarta - Tri Hastono, hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipecat setelah ketahuan berselingkuh. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Tri dinilai telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
‎"Menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis MKH Eman Suparman saat membacakan amar putusannya di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Eman memaparkan, Tri terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim. Tri terbukti beberapa kali selingkuh dengan Heryawati, istri Suyanto yang merupakan seorang PNS di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).‎
‎Hubungan terlarang itu dilakoni keduanya beberapa kali, baik di hotel di Kupang, maupun di rumah dinasnya.
"‎Fakta ada hubungan khusus dengan istri pelapor. Istri pelapor sudah sampai melakukan hubungan suami-istri dengan terlapor," ujar Eman.
Tri mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Dia mengaku khilaf atas 'cinta terlarangnya' dengan Heryawati. Dia sudah meminta maaf ‎kepada keluarga Heryawati dan keluarganya sendiri.
"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan ulangi perbuatannya lagi, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih ada tanggungan keluarga," ujar Eman.‎
Putusan MKH ini lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Tri yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT)‎.
‎
Adapun Majelis Hakim sidang MKH ini terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Dari komisioner KY, yakni Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan 3 hakim agung yang mengisi, yaitu Gayus Lumbuun, Is Sudaryono, dan Yakup Ginting.‎ (Ndy/Mvi)
Terbukti Selingkuhi Istri PNS, Hakim di Mataram Dipecat
Tri telah terbukti melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan etikanya sebagai hakim.
diperbarui 20 Mei 2015, 18:53 WIBDiterbitkan 20 Mei 2015, 18:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai