Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan asusila kepada anak masih saja terjadi. Karena itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengusulkan agar penjahat asusilamendapatkan hukuman kebiri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR Sodik Mujahid tidak setuju dengan usulan dari Komas PA tersebut. Menurut dia yang tepat adalah hukuman mati. Apalagi di negara lain selalu memberikan hukuman berat bagi para penjahat anak itu.
"Saya lebih setuju kejahatan asusila anak, narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini diberi hukuman mati. Karena kejahatan asusila bukan hanya merusak manusia secara komunitas, menghancurkan dan merusak keturunan juga menghancurkan korban dengan trauma yang sangat berat dan mendalam," kata Sodik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati tersebut harus segera diberlakukan oleh pemerintah. Sebab kejahatan asusila di Indonesia khususnya terhadap anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa.
Terlebih para penjahat asusila anak sulit untuk disembuhkan, dan berpotensi akan mengulangi kejahatan yang sama pada kemudian hari. Oleh karenanya hukuman mati memang cocok diberikan kepada pelaku.
"Paedofilia itu susah disembuhkan. Dan kekerasan asusila di Indonesia sudah masuk extraordinary crime karena jumlahnya meningkat terus dan penjara terbukti tidak memberikan efek jera. Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera," ujar Sodik.
Anggota Komisi VIII lainnya Arzetti Bilbina bersikeras supaya pelaku kejahatan asusila anak dihukum berat. Ia meminta para predator asusila tersebut dapat diganjar dengan hukuman mati.
"Kalau bisa ya dihukum mati saja sekalian," kata Arzetti.
Politisi PKB ini mengatakan, negara harus memberikan perlindungan bagi anak-anak negeri. Menurut dia, mereka merupakan aset yang dapat menjadi penentu bagi nasib bangsa kelak.
"Kalau dari awal sudah dilakukan perbuatan yang seperti itu, mereka kan jadi tidak ambisi lagi karena trauma. Akhirnya bakat mereka jadi terpendam," tegas Arzetti.
Arzetti mengambil contoh kasus di mana terjadi kejahatan asusila terhadap anak berumur 10 tahun di Cibubur, Jakarta. Ia menceritakan, ketika kasus tersebut terungkap dan diperiksa polisi, didapatkan kesimpulan korban sudah biasa dijadikan pelampiasan tindakan asusila oleh si pelaku.
"Jadi kalau tidak diberi hukuman berat, mereka jadi seenak jidatnya. mereka melampiaskan imajinasi mereka ke anak-anak seenaknya," pungkas Arzetti.
Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku terus berupaya agar pelaku kejahatan asusila terhadap anak mendapat hukuman berat, seperti memberikan hukuman pemberat kastrasi (kebiri kelamin) dengan cairan kimia.
Menurut dia, kastrasi bertujuan memberikan efek jera kepada para penjahat asusila. Namun hukuman ini tidak secara total mematikan fungsi reproduksi organ vital. (Ans)
Komisi VIII DPR Desak Penjahat Asusila Anak Dihukum Mati
Apalagi di negara lain selalu memberikan hukuman berat bagi penjahat asusila anak.
diperbarui 04 Jun 2015, 08:27 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 08:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru