Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan terhadap anak di Indonesia masih marak terjadi. Terutama kejahatan seksual juga masih mendominasi kasus pelanggaran hak anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memprediksi tahun 2015 Indonesia masih dalam status Darurat Kekerasan Seksual.
Maka, menurut Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait, untuk memutus mata rantai darurat kekerasan terhadap anak itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pemerintah memasukkan hukuman kastrasi atau kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual dewasa terhadap anak.
"Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi Pasal 81, 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberatan hukum melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual orang dewasa," tegas Arist dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2014 Komnas Anak di Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014).
Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta agar aturan hukuman dalam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak diubah. Yakni dari minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi minimal 20 tahun serta maksimal seumur hidup. Ditambah dengan hukuman kebiri tadi.
"Wacana ini harus dimasukkan. Hukuman perlu lebih berat, biar menimbulkan efek jera," tandas Arist.
Melalui program Hotline Service, pengaduan langsung, surat-menyurat cetak maupun elektronik, sepanjang 2014 Komnas PA sudah menerima 2.737 kasus pelanggaran hak anak. Artinya, ada kurang lebih 210 pengaduan masyarakat yang diterima Komnas PA setiap bulan. 52 Persen di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. (Ans/Mut)
Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Kebiri
Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.
diperbarui 30 Des 2014, 22:05 WIBDiterbitkan 30 Des 2014, 22:05 WIB
Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
20 Tempat Wisata Depok Terbaru 2025, Panduan Lengkap Destinasi Hits!
Bangunkan Pagi Keluarga dengan Good Morning Song dari MewMew Family, Nonton di Vidio
31.000 Warga Dievakuasi Akibat Kebakaran di California, Hanguskan 9.400 Hektar
350 Caption Wisuda Lucu untuk Diri Sendiri yang Inspiratif
Mahasiswa UPI Tewas Usai Diduga Melompat dari Lantai 11 Parkiran Mal PVJ Bandung
Jenazah Pramugari Oshima Yukari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi
Resep Bumbu Rujak yang Segar: Panduan Lengkap Membuat Saus Nikmat untuk Buah dan Sayur
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Jumat 24 Januari Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Kripto ABBC Coin Menguat Tajam 24 Januari 2025, Berikut Kinerjanya
Arti I Have Crush on You, Kenali Perasaan Suka yang Menggebu Ini
Profil Paulus Tannos, Tersangka Korupsi E-KTP yang Buron dan Kini Ditangkap
Dana Asing Kabur dari Indonesia Tak Selalu Berdampak Buruk