Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan terhadap anak di Indonesia masih marak terjadi. Terutama kejahatan seksual juga masih mendominasi kasus pelanggaran hak anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memprediksi tahun 2015 Indonesia masih dalam status Darurat Kekerasan Seksual.
Maka, menurut Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait, untuk memutus mata rantai darurat kekerasan terhadap anak itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pemerintah memasukkan hukuman kastrasi atau kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual dewasa terhadap anak.
"Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi Pasal 81, 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberatan hukum melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual orang dewasa," tegas Arist dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2014 Komnas Anak di Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014).
Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta agar aturan hukuman dalam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak diubah. Yakni dari minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi minimal 20 tahun serta maksimal seumur hidup. Ditambah dengan hukuman kebiri tadi.
"Wacana ini harus dimasukkan. Hukuman perlu lebih berat, biar menimbulkan efek jera," tandas Arist.
Melalui program Hotline Service, pengaduan langsung, surat-menyurat cetak maupun elektronik, sepanjang 2014 Komnas PA sudah menerima 2.737 kasus pelanggaran hak anak. Artinya, ada kurang lebih 210 pengaduan masyarakat yang diterima Komnas PA setiap bulan. 52 Persen di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. (Ans/Mut)
Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Kebiri
Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.
Diperbarui 30 Des 2014, 22:05 WIBDiterbitkan 30 Des 2014, 22:05 WIB
Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan