Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Kebiri

Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 30 Des 2014, 22:05 WIB
Diterbitkan 30 Des 2014, 22:05 WIB
Komnas PA Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dihukum Berat
Hukuman pelaku kekerasan seksual pada anak diusulkan minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup, ditambah dikebiri suntik.

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan terhadap anak di Indonesia masih marak terjadi. Terutama kejahatan seksual juga masih mendominasi kasus pelanggaran hak anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun memprediksi tahun 2015 Indonesia masih dalam status Darurat Kekerasan Seksual.

Maka, menurut Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait, untuk memutus mata rantai darurat kekerasan terhadap anak itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pemerintah memasukkan hukuman kastrasi atau kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual dewasa terhadap anak.

"Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi Pasal 81, 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberatan hukum melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagi pelaku kejahatan seksual orang dewasa," tegas Arist dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2014 Komnas Anak di Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/12/2014).

Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta agar aturan hukuman dalam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak diubah. Yakni dari minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi minimal 20 tahun serta maksimal seumur hidup. Ditambah dengan hukuman kebiri tadi.

"Wacana ini harus dimasukkan. Hukuman perlu lebih berat, biar menimbulkan efek jera," tandas Arist.

Melalui program Hotline Service, pengaduan langsung, surat-menyurat cetak maupun elektronik, sepanjang 2014 Komnas PA sudah menerima 2.737 kasus pelanggaran hak anak. Artinya, ada kurang lebih 210 pengaduan masyarakat yang diterima Komnas PA setiap bulan. 52 Persen di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya