Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum tentu bersalah dalam dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Kementerian ESDM. Proses tersebut dinilainya sebagai hal yang wajar.
"Belum tentu orang itu (Sri Mulyani) bersalah. Jangan anggap kalau ini diperiksa lalu bersalah. Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum," kata Badrodin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Badrodin menjelaskan pihaknya berupaya mencari fakta hukum terkait kasus tersebut. Keberadaan Sri Mulyani di Amerika Serikat tak menghalangi Polri untuk meminta keterangannya. Bahkan bila perlu Polri akan mengirimkan penyidiknya ke Negeri Paman Sam.
"Ada prosedurnya, bisa dipanggil sini. Kalau nggak bisa, ya kita datang ke sana," ujar Badrodin.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan keterangan dari Managing Director Bank Dunia itu sangat penting guna melihat secara utuh kasus dugaan korupsi Kondensat.
"Sangat penting. Karena kita mau melihat kasus itu secara utuh ya. Mungkin nanti kita perlukan keterangan beliau dari alat bukti yang kita dapat, dokumen-dokumen yang sekarang ada di kita. Akan kita jadikan bahan pertanyaan kepada beliau," ucap Budi di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Budi menegaskan pemanggilan kedua terhadap Sri Mulyani akan dilayangkan secepatnya. Mengingat pada Rabu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, pemeriksaan Sri Mulyani merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang disebut kepolisian merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Sebagai mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani diduga mengetahui banyak informasi soal penjualan kondensat itu. (Ali/Sss)
Kapolri: Sri Mulyani Belum Tentu Bersalah Kasus Kondensat
"Itu proses yang wajar. Kan itu kewajiban setiap orang untuk beri kesaksian manakala diminta atau terkait proses hukum."
diperbarui 04 Jun 2015, 16:08 WIBDiterbitkan 04 Jun 2015, 16:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Hidup Manusia: Perspektif Spiritual dan Praktis
7 Selebriti Tanah Air yang Melahirkan di 2024, Nikita Willy Paling Terbaru
Prabowo: Selamat Natal, Wujudkan Indonesia Rukun dan Sejahtera
Kisah Mbah Dullah Kajen Tiba-Tiba Turun dari Panggung dan Cium Tangan Penjual Dawet, Siapa Dia?
Top 3 News: Seskab Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Alasannya Batal Bertemu PM Malaysia
Cara Ungkep Ayam Agar Lebih Empuk dan Tidak Menyusut, Tanpa Banyak Ditambah Air
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal