3 Poin Kesimpulan Praperadilan Penangkapan Novel Baswedan

Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 08 Jun 2015, 16:13 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 16:13 WIB
Kuasa Hukum Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan telah sampai pada kesimpulan. Pada kesimpulannya yang disampaikan kepada hakim tunggal Zuhairi sore ini, kuasa hukum Novel Baswedan mengungkapkan 3 poin pokok.

"Ada 3 poin pokok dalam kesimpulan kami. Pertama penangkapan dan penahanan tidak sah karena alasan penangkapan itu alasan non-hukum, bukan hukum," ucap Muji Kartika Rahayu salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).

Bukan hanya itu, dalam poin pertamanya Muji menuturkan hal terkait penggeledahan yang dinilainya melawan hukum. Sebab, penggeledahan yang dimaksudkan Polri sebagai termohon hanya dalam konteks penyitaan, bukan tidak untuk penangkapan.

"Pelaksanaannya melawan hukum karena penggeledahan itu juga untuk penangkapan, bukan hanya penyitaan. Sehingga ini penggeledahan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan," terang dia.

Dalam poin kedua kesimpulannya, Muji kembali menerangkan penangkapan oleh Bareskrim Polri harus memberikan manfaat dan bukan sebaliknya. Dalam hal itulah kuasa hukum dapat menakar sah tidaknya suatu manfaat.

"Poin kedua apakah Novel ditangkap dan ditahan lebih memberikan manfaat atau sebaliknya. Dari situ kita menilai penangkapan Novel sah atau tidak sah," lanjut Muji.

Pada poin ketiganya, Muji menekankan, sekalipun kliennya mengalami kerugian dari penangkapan dan penahanan, tidak ada tuntutan penggantian ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang bersifat pribadi diganti untuk kepentingan umum.

"Jelas mengalami kerugian untuk Novel. Namun kita menganut Erga Omnes, di mana kerugian yang dia derita diganti menjadi untuk kepentingan umum untuk audit kinerja," pungkas Muji.

Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini. Sidang praperadilan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan akan dilanjut besok sore dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.

"Putusan besok sore jam 3," tutup hakim Zuhairi dengan ketukan palu 3 kali. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya