Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan telah sampai pada kesimpulan. Pada kesimpulannya yang disampaikan kepada hakim tunggal Zuhairi sore ini, kuasa hukum Novel Baswedan mengungkapkan 3 poin pokok.
"Ada 3 poin pokok dalam kesimpulan kami. Pertama penangkapan dan penahanan tidak sah karena alasan penangkapan itu alasan non-hukum, bukan hukum," ucap Muji Kartika Rahayu salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Bukan hanya itu, dalam poin pertamanya Muji menuturkan hal terkait penggeledahan yang dinilainya melawan hukum. Sebab, penggeledahan yang dimaksudkan Polri sebagai termohon hanya dalam konteks penyitaan, bukan tidak untuk penangkapan.
"Pelaksanaannya melawan hukum karena penggeledahan itu juga untuk penangkapan, bukan hanya penyitaan. Sehingga ini penggeledahan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan," terang dia.
Dalam poin kedua kesimpulannya, Muji kembali menerangkan penangkapan oleh Bareskrim Polri harus memberikan manfaat dan bukan sebaliknya. Dalam hal itulah kuasa hukum dapat menakar sah tidaknya suatu manfaat.
"Poin kedua apakah Novel ditangkap dan ditahan lebih memberikan manfaat atau sebaliknya. Dari situ kita menilai penangkapan Novel sah atau tidak sah," lanjut Muji.
Pada poin ketiganya, Muji menekankan, sekalipun kliennya mengalami kerugian dari penangkapan dan penahanan, tidak ada tuntutan penggantian ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang bersifat pribadi diganti untuk kepentingan umum.
"Jelas mengalami kerugian untuk Novel. Namun kita menganut Erga Omnes, di mana kerugian yang dia derita diganti menjadi untuk kepentingan umum untuk audit kinerja," pungkas Muji.
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini. Sidang praperadilan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan akan dilanjut besok sore dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.
"Putusan besok sore jam 3," tutup hakim Zuhairi dengan ketukan palu 3 kali. (Ans/Mut)
3 Poin Kesimpulan Praperadilan Penangkapan Novel Baswedan
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini.
Diperbarui 08 Jun 2015, 16:13 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 16:13 WIB
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kontribusi Penting 2 Pemain Muslim yang Sebentar Lagi Bawa Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Gadis Remaja Pemalang Rugi Luar Dalam usai Kabur dengan Pria Jakut, Begini Ceritanya
Melinda Gates Ungkap soal Minta Cerai dari Bill Gates, Direncanakan Saat Liburan Keluarga ke New Mexico
Kronologi Pelaut Asal Sangihe Lecehkan Gadis Manado di Atas Kapal
Lewat Surat, Sekjen PDIP Hasto Yakini Persidangan Dirinya adalah Peradilan Politik
Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya
Rekomendasi Outfit Batik Kerja 2025 buat Hijabers, Tampil Anggun dan Fashionable!
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok