Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Novel Baswedan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan telah sampai pada kesimpulan. Pada kesimpulannya yang disampaikan kepada hakim tunggal Zuhairi sore ini, kuasa hukum Novel Baswedan mengungkapkan 3 poin pokok.
"Ada 3 poin pokok dalam kesimpulan kami. Pertama penangkapan dan penahanan tidak sah karena alasan penangkapan itu alasan non-hukum, bukan hukum," ucap Muji Kartika Rahayu salah satu anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Bukan hanya itu, dalam poin pertamanya Muji menuturkan hal terkait penggeledahan yang dinilainya melawan hukum. Sebab, penggeledahan yang dimaksudkan Polri sebagai termohon hanya dalam konteks penyitaan, bukan tidak untuk penangkapan.
"Pelaksanaannya melawan hukum karena penggeledahan itu juga untuk penangkapan, bukan hanya penyitaan. Sehingga ini penggeledahan tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan," terang dia.
Dalam poin kedua kesimpulannya, Muji kembali menerangkan penangkapan oleh Bareskrim Polri harus memberikan manfaat dan bukan sebaliknya. Dalam hal itulah kuasa hukum dapat menakar sah tidaknya suatu manfaat.
"Poin kedua apakah Novel ditangkap dan ditahan lebih memberikan manfaat atau sebaliknya. Dari situ kita menilai penangkapan Novel sah atau tidak sah," lanjut Muji.
Pada poin ketiganya, Muji menekankan, sekalipun kliennya mengalami kerugian dari penangkapan dan penahanan, tidak ada tuntutan penggantian ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang bersifat pribadi diganti untuk kepentingan umum.
"Jelas mengalami kerugian untuk Novel. Namun kita menganut Erga Omnes, di mana kerugian yang dia derita diganti menjadi untuk kepentingan umum untuk audit kinerja," pungkas Muji.
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini. Sidang praperadilan dengan materi gugatan penangkapan dan penahanan akan dilanjut besok sore dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.
"Putusan besok sore jam 3," tutup hakim Zuhairi dengan ketukan palu 3 kali. (Ans/Mut)
3 Poin Kesimpulan Praperadilan Penangkapan Novel Baswedan
Usai pembacaan kesimpulan dari tim kuasa hukum Novel Baswedan, hakim tunggal Zuhairi menutup persidangan hari ini.
diperbarui 08 Jun 2015, 16:13 WIBDiterbitkan 08 Jun 2015, 16:13 WIB
Novel Bawesdan berdiskusi dengan kuasa hukum KPK saat menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Sidang Novel ditunda hingga Jumat 29/5/ mendatang, karena tim kuasa hukum Polri tidak hadir. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Adi Hidayat Enggan Bangunkan Istri untuk Sholat Malam, Ternyata Ini Alasannya
Libur Nataru, 15.277 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
Ayah Kandung Meghan Markle Berencana Tinggal di Asia Tenggara, Takut Tak Bisa Bertemu Cucu Selamanya
3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong