Pahami Proxy War, Gatot Nurmantyo Dinilai Tepat Jadi Panglima TNI

Proxy war adalah perang antara 2 pihak yang tidak saling berhadapan langsung, namun menggunakan pihak ketiga untuk mengalahkan musuh.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Jun 2015, 10:54 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 10:54 WIB
Istana: Gatot Nurmantyo Calon Tunggal Panglima TNI
Jokowi berharap DPR bisa segera memberikan persetujuan pada Gatot.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengajukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima TNI. Pilihan tersebut dinilai tepat.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai, Gatot lebih berpengalaman di medan militer dan memiliki atensi bahwa kondisi Indonesia saat ini tengah proxy war.

Perang proxy atau proxy war adalah perang antara 2 pihak yang tidak saling berhadapan langsung, namun menggunakan pihak ketiga untuk mengalahkan musuh.

"Saya pikir Pak Gatot dengan pengalamannya di lapangan dan memahami proxy war yang kini sangat mengkhawatirkan, saya rasa memang cocok (memimpin) dengan situasi kekinian negara kita," terang Susan ketika dihubungi, Selasa 9 Juni 2015.

Susan yakin, Gatot adalah sosok prajurit TNI yang mengedepankan profesionalitas. Ia berharap ke depannya, penguatan yang linier antara alutsista dan sumber daya manusia di tubuh TNI dapat terus ditingkatkan di bawah komando Gatot.

"Pak Gatot mengedepankan tentara terbangun secara profesional dan tidak berpolitik tetapi paham politik. Semoga TNI di bawah kepimpinannya terjadi penguatan alutsista dan harus berjalan linier dengan pembangunan SDM-nya," pungkas Susan.

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, sebagai calon Panglima TNI.

Surat pengajuan Gatot juga sudah dikirimkan ke pimpinan DPR pada Selasa 9 Juni 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya