Alasan Kejati DKI Jakarta Cekal Dahlan Iskan

Waluyo menjelaskan, pencekalan bisa dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jun 2015, 11:25 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 11:25 WIB
[Bintang] 'Gardu' Jadi Juru Bicara Dahlan Iskan
Dahlan Iskan. | via: bisnis.liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Pihak imigrasi pun telah melakukan cegah tangkal (cekal) Dahlan Iskan ke luar negeri atas permintaan kejaksaan.

Kejati mengatakan, pencekalan dilakukan karena takut mantan Menteri BUMN itu menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mempengaruhi saksi yang ada.

"Iya itu (kita cekal) karena takut menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Dia menjelaskan, pencekalan bisa dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Itu kan ada di KUHAP. Kita bisa melakukan itu," tegas Waluyo.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar mengatakan, pencekalan selama 6 bulan kepada Dahlan Iskan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati.

Dahlan Iskan menyatakan menerima penetapan tersangkanya itu. Dia akan menjalaninya dengan penuh tanggung jawab.

Dia mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut.

"Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari 3 tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," ujar Dahkan Iskan, Jumat 5 Juni 2015. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya