Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Muhammad Adi Toegarisman pada Jumat 5 Juni lalu meminta Kejaksaan Agung untuk mencegah mantan Menteri BUMN sekaligus eks Direktur Utama PT PLNÂ Dahlan Iskan ke luar negeri.
Terkait permintaan Kajati DKI, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan telah resmi mencekal Dahlan pada Senin 8 Juni lalu. "Sudah masuk daftar pencekalan per tanggal 8 Juni 2015, Senin kemarin," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Mirza Iskandar di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Mirza, Dahlan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati. "Permintaan pencekalan itu sudah kami lakukan dan dilakukan pencekalan (ke luar negeri) selama 6 bulan. Itu saja yang bisa kami infokan," tutur Mirza.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi, Dahlan tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Saat menetapkan Dahlan tersangka, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Dahlan Iskan menyatakan tidak tahu-menahu soal kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran dia sudah tidak menjabat Dirut PLN lagi sejak tiga tahun terakhir. (Ans/Yus)
Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Dicekal 6 Bulan
Dahlan Iskan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan untuk kepentingan penyidikan dari pihak Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 10 Jun 2015, 16:47 WIBDiterbitkan 10 Jun 2015, 16:47 WIB
Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan