Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tidak perlu direvisi.
"UU KPK belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi," kata Tedjo singkat usai menghadiri buka bersama di DPP Partai Nasdem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).
Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan. Tidak untuk memperlemah KPK," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, rencana revisi atas UU KPK bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan lembaga tersebut.
"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," kata dia.
JK menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak.
"Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," tegas JK.
Jokowi Menolak Revisi
Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa saat lalu yang secara gamblang menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi Undang-Undang KPK, begitu. Sebetulnya Prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," kata Ruki.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu. "Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya.
"Nanti kita lihat, yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan," imbuh Setya. (Ant/Ado/Sss)
Menko Polhukam: UU KPK Tidak Perlu Direvisi
Yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap KPK supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
diperbarui 20 Jun 2015, 21:54 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 21:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Valentino Rossi Prediksi Marc Marquez Bisa Juara Dunia di MotoGP 2025
Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tertua di Nusantara
Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
Perbedaan Telur Omega dan Telur Biasa: Manakah yang Lebih Baik?