Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tidak perlu direvisi.
"UU KPK belum perlu direvisi. Tidak perlu direvisi," kata Tedjo singkat usai menghadiri buka bersama di DPP Partai Nasdem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6/2015).
Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap lembaga anti-korupsi tersebut supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kita ingin supaya KPK tetap kuat, tetap jalan. Tidak untuk memperlemah KPK," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, rencana revisi atas UU KPK bukan selalu bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan lembaga tersebut.
"Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," kata dia.
JK menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak.
"Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," tegas JK.
Jokowi Menolak Revisi
Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa saat lalu yang secara gamblang menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi Undang-Undang KPK, begitu. Sebetulnya Prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," kata Ruki.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu. "Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya.
"Nanti kita lihat, yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan," imbuh Setya. (Ant/Ado/Sss)
Menko Polhukam: UU KPK Tidak Perlu Direvisi
Yang perlu dilakukan adalah penguatan terhadap KPK supaya dapat berfungsi lebih baik dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Diperbarui 20 Jun 2015, 21:54 WIBDiterbitkan 20 Jun 2015, 21:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran