Langkah Johan Budi di Bursa Capim KPK Bakal Tersandung?

Johan Budi bukan sarjana hukum dan belum memiliki pengalaman minimal 15 tahun pada bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jun 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 08:27 WIB
Kalah Praperadilan, Ini yang Akan Dilakukan KPK
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - "Saya masih ingin ikut berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sekaligus untuk ikut mengembalikan marwah KPK yang sedang pudar ini."

Demikian pernyataan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo yang telah menyatakan maju dalam seleksi pemilihan calon Pimpinan KPK. Johan langsung melengkapi persyaratan administrasi ketika mendapat restu dari keluarganya, khususnya sang ibu.

Namun, terdapat sebuah hal yang dapat menjadi sandungan bagi Johan Budi untuk menjadi salah satu pimpinan lembaga antikorupsi. Yakni, terkait syarat yang tercantum dalam Pasal 29 poin d yang menyatakan Pimpinan KPK harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Johan yang dipilih Presiden Joko Widodo sebaai Pelaksana Tugas Pimpinan KPK belum pernah berkarier sesuai dengan pasal tersebut selama 15 tahun. Apalagi, dia merupakan lulusan Fakultas Teknik pada 1992 di Universitas Indonesia atau bukan jurusan yang ditentukan.

Selama berkarier di KPK, pengabdian Johan belum genap 15 tahun. Memulai karier sebagai staf fungsional pada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) pada 2005, Johan dipercaya sebagai Juru Bicara pada tahun berikutnya hingga 2014.

Pria yang senang mengenakan jaket kulit itu menanggapinya dengan santai. Menurut dia, lulus atau tidaknya dalam seleksi yang sudah diikuti oleh ratusan calon Pimpinan KPK tersebut merupakan kewenangan panitia.

"Soal lolos atau tidak kita serahkan sepenuhnya pada Pansel," ujar Johan Budi, Rabu (24/6/2015).

Saat ini, Johan yang lahir pada 29 Januari 1967 lalu tengah fokus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung guna melengkapi berkas pendaftaran.

Tidak Didukung KPK

Pernyataan dan rencana Johan maju sebagai calon Pimpinan KPK ini ternyata tidak didukung oleh lembaga yang membesarkan namanya. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, lembaganya tidak akan memberikan dukungan terhadap Johan Budi.

Hal ini lantaran majunya Johan sebagai calon pimpinan adalah haknya selaku warga negara. KPK dan panitia seleksi harus memberikan perlakuan sama kepada seluruh peserta yang telah mendaftar.

"Secara institusional kami tidak akan pernah mengeluarkan dukungan termasuk calon-calon pimpinan KPK. Yang mencalonkan diri ke pansel adalah hak pribadi tentu tidak ada istilah endorsement (dukungan) dari organisasi KPK," kata Ruki.

Sebagai individu yang telah lama kenal, Ruki mengaku senang atas rencana Johan tersebut. Secara pribadi, Ruki akan mendukung pencalonan Johan.

"Sebagai kolega tentu saya senang yang 4 atau yang mantan (pimpian) dulu mendaftarkan diri, jadi ada kesinambungan manajemen ke depan," tandas Ruki.

Perpanjang Pendaftaran

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Jika sebelumnya pendaftaran berakhir pada 24 Juni 2015, panitia memperpanjang hingga 3 Juli 2015. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi calon melengkapi syarat administratif, termasuk penulisan makalah.

"Pansel KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK hingga 3 Juli 2015 jam 12.00 WIB," ujar Juru Bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana.

Menurut dia, pansel telah menerima 256 orang pendaftar yang 15 di antaranya merupakan kaum perempuan. "Profesi terbanyak adalah advokat, PNS, dan dosen," kata dia.

Dari 256 pendaftar tersebut 132 orang telah melengkapi dokumennya.

"Bagi yang masih belum lengkap, kami harapkan untuk segera melengkapinya. Untuk menanyakan status kelengkapan dokumen dapat menghubungi nomor 021 3840554 pada jam kerja," pungkas Jubir Pansel KPK Betti Alisjahbana. (Bob/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya