Alasan Yogyakarta Harus Miliki Bandara Baru

Kondisinya kini padat dan kelebihan kapasitas. Karena itu Yogyakarta dinilai harus memiliki bandara baru sebagai pengganti.

oleh Yanuar H diperbarui 25 Jun 2015, 16:41 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 16:41 WIB
Bandara Adisucipto, Yogyakarta
Suasana Bandara Adisucipto, Yogyakarta. (adisutjipto-airport.co.id)

Liputan6.com, Yogyakarta - Bandara Adisutjipto di Yogyakarta sudah tak kondusif lagi. Kondisinya padat dan kelebihan kapasitas. Karena itu Kota Gudeg ini dinilai harus memiliki bandara baru sebagai pengganti, yakni New Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, DIY.

Setiap hari kepadatan penumpang tak terelakkan. Sementara tempat parkir pesawat terbatas, hanya bisa menampung 7 pesawat. Jumlah ini dinilai kurang untuk melayani kebutuhan bandara di Yogyakarta.

Sedangkan Bandara Adisutjipto Yogyakarta ini juga menjadi pusat penerbang TNI, bukan hanya Angkatan Udara. Sehingga frekuensi penerbangan di bandar udara itu terbilang sangat tinggi.

"Sangat mendesak (kebutuhan bandara baru), pesawat sering diputar-putar dulu sebelum mendarat," ujar Humas Kantor Proyek Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport Aryadi Subagyo mengatakan di Yogyakarta pada Rabu 24 Juni 2015.

"Kenapa? Karena parking stand di sini ada 7, kalau ada pesawat yang terlambat ini satu posisi harus nunggu kosong. Nah ruang tunggu ini di udara adalah di sekitar Wates," imbuh dia.

Zaman Belanda

Dia mengatakan, Bandara Adisutjipto ini dibangun Belanda pada 1938 untuk kebutuhan aktivitas militer. Saat itu bandara ini hanya didesain untuk pesawat militer yang ukurannya relatif lebih kecil.

"Dan Belanda membangun bandara ini untuk 40 tahun ke depan artinya kan 1978 sudah harus dipertimbangkan untuk dipindah demi keamanan," ujar dia.

Sementara bandara ini tak bisa lagi diperluas lantaran keterbatasan lahan. Bagian kanan dan kiri bandara sudah dikepung oleh bangunan. Sementara di barat dan timur ada sungai. Dan rel kereta di bagian utara bandara.

Aryadi menuturkan, jajarannya saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah diurus di tingkat Pemda DIY. Menurut dia, ada 80 persen warga yang sepakat dengan pembangunan bandara ini, sementara 11 persen lain belum bisa menerimanya.  

Karena masih ada yang tak sepakat, kata dia, maka pihaknya akan mengadakan lagi konsultasi publik. Warga pun akan diberikan kesempatan untuk mendiskusikan alasan menolak bandara baru dengan tim yang dibuat Gubernur DIY.

Tim yang terdiri dari akademisi pejabat kompeten itu nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait alasan penolakan warga sekitar.

Jika alasan warga dipertimbangkan Gubernur maka terbitlah Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di Temon, Kulon Progo, DIY. Namun warga masih diberikan kesempatan untuk menggugat di PTUN.

"Proses bangunan baru itu meliputi feasibility study (studi kelayakan) lalu masterplan, baru diajukan izin ke Kemenhub. Dikaji Amdal-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), ekonomi budaya, semua aspeknya lalu menteri menerbitkan opsi bandara baru di Kulonprogo," tandas Aryadi. (Ndy/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya