Kejagung Diminta Tindak Dugaan Korupsi di Kabupaten Kuansing Riau

Nerdi menduga terjadi pemborosan anggaran yang terjadi di pembangunan Tiga Pilar Kuansing pada APBD 2014.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 28 Jun 2015, 05:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2015, 05:10 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - LSM Suluh Kuansing menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri harusnya menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, yang diduga terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Koordinator LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada 1 Juni 2015. Bahkan, beberapa hari berikutnya juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, belum ada tindak lanjut laporan tersebut hingga kini.

"Kami meminta KPK, Bareskrim, dan Kejakgung segera menindaklanjuti laporannya," kata Nerdi di Jakarta, Sabtu malam 27 Juni 2015.

Nerdi menduga terjadi pemborosan anggaran yang terjadi di pembangunan Tiga Pilar Kuansing pada APBD 2014. Pertama, terkait adanya pembangunan pasar tradisional berbasis modern dengan anggaran senilai kurang lebih Rp 44 miliar.

Proyek pembangunan kedua adalah hotel mewah Rp 47 miliar. Anehnya, kata Nerdi, pembangunan hotel itu justru dilakukan di area pusat pemerintahan dan tidak di dekat lokasi wisata.

Sementara proyek ketiga, lanjut Nerdi, adalah pembangunan Universitas Islam Rp 51 miliar. Pada 2015, anggaran ditambah masing-masing untuk pasar Rp 5 miliar, hotel Rp 8 miliar dan universitas Rp 23 miliar. 3 Proyek itu sampai saat ini belum selesai.

"Kontrak awal dilakukan 2014, dan karena belum selesai, 2015 dilanjutkan lagi, nah ini ada apa?" tanya Nerdi. (Rmn/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya