Liputan6.com, Denpasar - Margriet Megawe, ibu angkat Angeline akan segera menjalani pemeriksaan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Angeline dan dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Margriet. Namun, polisi tengah menunggu kedatangan Pengacara Margriet untuk mendampingi pemeriksaan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Tapi, pemeriksaan kan harus didampingi kuasa hukum. Kalau bisa secepatnya dilakukan pemeriksaan. Kalau bisa hari ini, karena kasus ini sudah cukup lama. Yakni berjalan 21 hari," kata Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Hery menuturkan, pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yang sudah ada untuk segera melengkapi berkas.
"Kita fokuskan kepada 2 tersangka yang sudah kita lakukan penetapan sebagai tersangka. Saya kira fokus ini penting. Untuk melengkapi berkas dan kita tingkatkan ke tingkat penuntutan atau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Hery.
Hery menuturkan, jika dalam pengembangan pemeriksaan kasus ini ditemukan tersangka lain, kepolisian akan melakukan langkah hukum. "Jika ada tersangka lain, nanti kita proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Hery.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Mvi?mut)