Bareskrim Periksa Saksi Korupsi Kondensat TPPI di Singapura

Pemeriksaan HW rencananya akan berlangsung di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Singapura.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Jul 2015, 09:15 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 09:15 WIB
Kantor SKK Migas Dijaga Ketat
Kantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri akan memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kondensat, HW, di Negeri Singa atau Singapura, Kamis (9/7/2015). Pemeriksaan HW rencananya akan berlangsung di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Singapura.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak, mengatakan, dirinya belum bisa memastikan berapa hari yang dibutuhkan penyidik memeriksa mantan bos PT TPPI itu di Singapura. Yang jelas bisa dipastikan penyidik akan memeriksa HW beberapa kali.

"Saya pikir pasti lebih dari satu kali. Ya pemeriksaannya hari ini sama lusa. Kalau masih kurang mungkin hari Sabtu. Karena pertanyaannya banyak, saya tidak bisa menentukan berapa hari. Itu tergantung yang bersangkutan apakah menguasai datanya atau mungkin terbuka apa enggak, kan gitu," kata Victor.

Ia menjelaskan, untuk menjadikan status HW naik menjadi tersangka, penyidik itu harus lebih dulu memeriksanya. Nantinya hasil pemeriksaan itu akan menegaskan status tersangka terperiksa. Sebab HW juga dibutuhkan keterangannya untuk tersangka lainnya.

"Ya kalau mau ditingkatkan bisa saja kita di situ analisis keterangan itu, langsung kita tingkatkan sebagai tersangka bisa saja. Jadi bagi kita, pemeriksaan ini hanya sebagai persyaratan hukum saja," jelas Victor.

"Ya saya kan sudah mengatakan dulu ada beberapa tersangka. Tapi semua juga itu didahului pemeriksaan saksi. Tidak bisa kalau saksi tidak diperiksa karena dia kan menjadi saksi tersangka-tersangka yang lain," timpalnya lagi.

Pemeriksaan Santai

Adapun alasan HW yang meminta untuk bisa diperiksa di Singapura karena dirinya tengah sakit dan mendapat perawatan di sana. Terkait alasan yang dikemukakan HW, Victor menuturkan, penyidik akan memeriksanya dengan santai.

"Kita akan memeriksa sesantai mungkin. Kalau kemudian kesehatannya drop kan bisa kita tutup dulu pemeriksaan. Ya itu bagaimna enaknya bagi yang diperiksa sajalah. Pemeriksaan itu yang utama kan informasi yang diberikan, bukan dengan membuat keadaan yang sangat tidak menguntungkan bagi dia. Bukan begitu. Tetapi di pemeriksaan itu intinya adalah kita dapat memperoleh data yang kita butuhkan," beber Victor.

Dia melanjutkan ada banyak pertanyaan dan hal-hal yang akan didalami kepada HW, khususnya masalah-masalah yang berkaitan dengan PT TPPI. Mulai masalah pembayaran, masalah-masalah penjualan, dan masalah kerja sama. Jika di tengah pemeriksaan penyidik ternyata menemukan kendala seperti HW tidak kooperatif, hal itu tidak banyak mengubah pendalaman kasus oleh penyidik.

"Baik itu kerja sama dengan pemerintah. Banyak deh. Sangat banyak sekali," ucap Victor.

"Saya kira pemeriksaan kalau terkendala, itu hanya kita buat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak mau diperiksa, cukup. Karena data kan sudah ada di sini. Hanya memang kita secara formal itu harus memeriksa. Ini data kita sudah lengkap. Akan lebih lengkap lagi kalau yang bersangkutan mau memberikan keterangan," tutup Victor.

Kasus ini bermula saat penjualan kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual Kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjual ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima Kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan Kondensat ke kas negara.

Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka lain selain Raden Priyono yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan Direktur Utama PT TPPI, Honggo Wendratno.(Tnt/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya