Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga.
Namun demikian, politisi PPP kubu Romahurmuziy, Arwani Thomafi, menyatakan pihaknya akan merekrut kader yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Komitmen untuk membatasi politik dinasti itu betul-betul ada, dan ingin terus dipertahankan oleh DPR, parpol maupun pemerintah," ucap Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Menurut Arwani, parpol masih dapat melaksanakan komitmen itu dalam bentuk tidak mencalonkan orang-orang yang berpotensi melanggengkan politik dinasti. "Atau bahasanya mencalonkan kader-kader yang lain gitu lho."
Anggota Komisi II DPR ini menilai, memilih calon kepala daerah yang bukan dari keluarga petahana merupakan salah satu cara yang dimiliki partai politik untuk membatasi politik dinasti.
"Saya secara pribadi akan mendorong PPP memegang teguh komitmen itu, dan kita menghormati keputusan MK. Tetapi komitmen untuk mengantisipasi dampak negatif politik dinasti itu bisa dilakukan parpol dengan lebih memilih kader lain," ujar dia.
Dia optimistis partai politik memiliki banyak kader yang potensial untuk dipilih dan maju dalam pilkada serentak.
"Jadi saringannya itu adalah saringan yang komprehensif, termasuk bagaimana calon yang diusung itu, tidak justru akan melanggengkan politik dinasti," tandas Arwani. (Ans/Nda)
Politik Dinasti Dilegalkan, Ini Sikap Politisi PPP
Menurut Arwani, parpol dapat tidak mencalonkan orang-orang yang berpotensi melanggengkan politik dinasti.
Diperbarui 10 Jul 2015, 05:52 WIBDiterbitkan 10 Jul 2015, 05:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Sosok Hamzah Fansuri Pujangga Kontroversial yang Karyanya Terdaftar di Memory of the World Register UNESCO
Gunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Bacaan dan Keutamaan Ayat Kursi yang Viral usai Dibaca Amad Diallo Winger Manchester United
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Modus Ngaku Pemilik Pertama dan Tawarkan Balik Nama, Warga Pemalang Kehilangan Mobil saat Hendak Bayar Pajak
Cuaca Buruk, Penerbangan Lion Air Gagal Mendarat di Lampung dan Dialihkan ke Palembang
Aksi Bela Palestina di Tugu Adipura pada 19 April 2025, Berikut Rekayasa Lalu Lintas
Komnas HAM Minta Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Hukum
Ma’nene, Ritual Membersihkan dan Mengganti Pakaian Jenazah di Toraja
Ilmuwan Selidiki Penyebab Oksigen Venus Lepas Ke Luar Angkasa
Detik-Detik Isa Al Masih Hendak Disalib dalam Perspektif Al-Qur’an