Politik Dinasti Dilegalkan, Ini Sikap Politisi PPP

Menurut Arwani, parpol dapat tidak mencalonkan orang-orang yang berpotensi melanggengkan politik dinasti.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Jul 2015, 05:52 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 05:52 WIB
Gedung MK
Gedung MK

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal 7 huruf r UU Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan ini dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga.

Namun demikian, politisi PPP kubu Romahurmuziy, Arwani Thomafi, menyatakan pihaknya akan merekrut kader yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan petahana dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang bakal digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Komitmen untuk membatasi politik dinasti itu betul-betul ada, dan ingin terus dipertahankan oleh DPR, parpol maupun pemerintah," ucap Arwani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

Menurut Arwani, parpol masih dapat melaksanakan komitmen itu dalam bentuk tidak mencalonkan orang-orang yang berpotensi melanggengkan politik dinasti. "Atau bahasanya mencalonkan kader-kader yang lain gitu lho."

Anggota Komisi II DPR ini menilai, memilih calon kepala daerah yang bukan dari keluarga petahana merupakan salah satu cara yang dimiliki partai politik untuk membatasi politik dinasti.

"Saya secara pribadi akan mendorong PPP memegang teguh komitmen itu, dan kita menghormati keputusan MK. Tetapi komitmen untuk mengantisipasi dampak negatif politik dinasti itu bisa dilakukan parpol dengan lebih memilih kader lain," ujar dia.

Dia optimistis partai politik memiliki banyak kader yang potensial untuk dipilih dan maju dalam pilkada serentak.

"Jadi saringannya itu adalah saringan yang komprehensif, termasuk bagaimana calon yang diusung itu, tidak justru akan melanggengkan politik dinasti," tandas Arwani. (Ans/Nda)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya