Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana, telah melanggar dengan alasan diskriminasi.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, apa pun keputusan yang dikeluarkan MK harus dihormati. MK mempunyai otoritas untuk melaksanakan putusan tersebut.
Advertisement
Agus berkeyakinan keputusan MK yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Pilkada sudah tepat. Keputusan ini sudah diambil MK melalui pertimbangan yang sudah dipersiapkan dengan matang.
"Putusan ini sudah dipersiapkan cukup matang untuk mencegah adanya praktik nepotisme. Tetapi apa mau dikata, keputusan MK sudah tidak bisa diperbarui lagi, hanya barangkali kita mengantisipasi politik nepotisme tidak bisa berkembang jauh lebih besar," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan potensi maraknya dinasti politik di daerah akibat putusan MK. Namun yang terpenting adalah stakeholder terkait mampu mengawal dan menegakkan hukum.
Menurut dia, jika petahana tak diberi kesempatan membuka peluang keluarga atau kerabatnya maju dalam pilkada, potensi masalah akan lebih besar lagi. (Cho/Sss)