Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari. Penyidik segera memeriksanya terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2015‎.
Apalagi, dia termasuk 1 dari 5 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri ketika sewaktu-waktu akan diperiksa.
Rencana pemeriksaan Pahri sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. "Iya (Bupati Pahri), akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa, Selasa (23/6/2015).
Pahri yang telah menjabat Bupati Musi Banyuasin sejak 2008 ini, kata Priharsa, akan dikonfirmasi perihal proses‎ pembahasan APBD yang dilakukan jajarannya dengan DPRD setempat.
Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Pahri akan diperiksa. "Untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai saat ini masih belum diagendakan," kata Priharsa.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Pahri Azhari termasuk pihak diduga kuat turut terlibat dalam suap lebih dari Rp 2 miliar guna memuluskan Rancangan APBD. Dia bahkan disebut sebagai inisiator pemberian suap kepada 2 anggota DPRD yang tertangkap tangan penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Bukti dugaan keterlibatan Pahri dalam kasus ini semakin menguat setelah tim satgas KPK melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor‎nya. KPK menyita sejumlah dokumen yang ditenggarai berkaitan dengan perkara tersebut dari rumah dan kantor Pahri.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat 19 Juni malam. Pada operasi itu, penyidik mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.
Sementara, 2 orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Atas perbuatannya, Bambang dan Adam disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11Â Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara. Syamsudin dan Faisyar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bob/Ein)
KPK Pastikan Periksa Bupati Pahri dalam Kasus Suap Musi Banyuasin
Rencana pemeriksaan Pahri sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
diperbarui 23 Jun 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 15:28 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengakuan Sopir Pikap Tabrak Bayi hingga Tewas di Jaksel: Lawan Arah Ikuti Google Maps
Membandingkan Return of Investment Bitcoin, Emas, dan IHSG
IHSG Akhir Tahun Berpeluang Tembus 7.300, Saham-Saham Ini Menarik Diburu
Daya Tarik Gubak Hills, Destinasi Menarik untuk Menikmati Pemandangan Kota di Lampung
3 Resep Nasi Goreng Bawang Putih yang Gurih untuk Lengkapi Kumpul Keluarga di Akhir Pekan
Terhambat Dalam Perburuan Gyokeres, Arsenal Berpaling ke 2 Kandidat Lain
6 Strategi Ampuh Dapat Pekerjaan Impian di Tengah Badai PHK
30 November 2018: Presiden AS ke-41 George H. W. Bush Meninggal Dunia
Tampil Cemerlang di Manchester United, Pemain Ini Malah Dikritik Ruben Amorim Gaya Mainnya
Cara Mudah agar Aktivitas Sehari-hari Bernilai Amal Saleh, Berbuah Rahmat Allah Kata UAH
Antisipasi Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi, Basarnas Buat Jalur Evakuasi
Cara Mengatasi Bau Mulut: Panduan Lengkap untuk Napas Segar