Gubernur Sumut Gatot Pujo Jalani Pemeriksaan KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan diperiksa dalam kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jul 2015, 12:11 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2015, 12:11 WIB
Lahan Sawit 47.000 Hektar di Sumatera Utara Segera Dieksekusi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, Rabu (22/7/2015). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Gatot yang mengenakan kemeja batik bercorak cokelat itu datang didampingi pengacaranya, Razman Nasution.

Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut. Ia hanya mengumbar sedikit senyum dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki KPK sebelumnya menyatakan, pihaknya sedang mengusut peran Gatot dalam kasus dugaan suap hakim PTUN ini.

"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata RUki pada 15 Juli 2015 lalu.

KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama 6 bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.

KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. (Ant/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya