Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Dalam pemeriksaan, dia meminta penundaan atas kasusnya tersebut.
Penasihat Hukum Emerson, Febrionesta mengatakan, pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi itu telah dilakukan. Namun, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke pokok persoalan.
"Tadi pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, dan pekerjaan. Pemeriksaan belum menyentuh ke pokok persoalan. Karena klien kami ‎belum bersedia memberikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," kata Febrionesta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Menurut Febrionesta, penyidik telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers dan akan melaksanaan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dan aktivis ICW lainnya yakni Adnan Topan Husodo yang juga dilaporkan atas kasus yang sama.
"Kami mengapresiasi penyidik dan menghormati sikap penyidik yang menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tambah Febrionesta.
Dalam surat tersebut, sambung Febri, dicantumkan juga hasil analisis sementara yang menyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik.
"Surat dari Dewan Pers menyatakan pihak mereka tidak menemukan adanya pencemaran nama baik, masalah ini masalah jurnalistik dan baiknya diselesaikan ‎dalam kode etik jurnalistik di mana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan bisa membuat hak jawab," ucapnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita ‎melaporkan 2 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengatakan, alasannya melaporkan ketiga orang tersebut karena merasa dirugikan atas pernyataan mereka di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping 3 media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. (Mvi/Mut)
Tunggu Dewan Pers, Aktivis ICW Minta Kasusnya Ditunda
Pemeriksaan pertama aktivis ICW Emerson Juntho terkait kasus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita berlangsung singkat.
Diperbarui 27 Jul 2015, 17:27 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 17:27 WIB
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kereta Whoosh Bikin Bisnis Properti Cikarang Bergairah
Zodiak Ini Jago Akting dan Bermuka Dua, Hati-Hati Tertipu
VIDEO: Viral! Istri Wali Kota Bekasi Menginap di Hotel saat Banjir, Ditegur Dedi Mulyadi
11 Resep Telur Orak Arik Sederhana: Praktis dan Lezat untuk Sarapan hingga Makan Malam
Link Nonton Love 911 Sub Indo di Vidio, Film Korea Romantis yang Masuk Watchlist Jungkook BTS
Bea Cukai AS Lepas Tahanan Tambang Kripto Sitaan dari China
Alex Pastoor Hadapi Tantangan dari Perbedaan Melatih Klub Belanda dan Timnas Indonesia
Banjir Landa Jabodetabek, Pimpinan DPR: Alih fungsi Lahan di Puncak Bogor Harus Dibenahi
MTI Ingin Revisi UU Lalu Lintas Jadi Landasan Perbaikan Sektor Transportasi Darat
VIDEO: Kanji Rumbi, Makanan Tradisi Aceh yang Ada Setiap Bulan Ramadan
Cut Syifa Bersyukur Banyak Warganet yang Ingin Dirinya Perankan Rindu di Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah
Ekspor-Impor Indonesia-China Makin Mudah, Kini Ada Situs Informasinya