Tunggu Dewan Pers, Aktivis ICW Minta Kasusnya Ditunda

Pemeriksaan pertama aktivis ICW Emerson Juntho terkait kasus pencemaran nama baik Romli Atmasasmita berlangsung singkat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2015, 17:27 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 17:27 WIB
Pro-Kontra Wacana Remisi bagi Terpidana Kasus Koruptor
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi' di Jakarta, Minggu (29/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. Dalam pemeriksaan, dia meminta penundaan atas kasusnya tersebut.

Penasihat Hukum Emerson, Febrionesta mengatakan, pemeriksaan pertama kliennya sebagai saksi itu telah dilakukan. Namun, pertanyaan dari penyidik belum masuk ke pokok persoalan.

"Tadi pemeriksaan sangat singkat, seputar identitas, profil keluarga, dan pekerjaan. Pemeriksaan belum menyentuh ke pokok persoalan. Karena klien kami ‎belum bersedia memberikan jawaban sampai ada hasil final pemeriksaan dari Dewan Pers," kata Febrionesta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Febrionesta, penyidik telah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers dan akan melaksanaan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut dan aktivis ICW lainnya yakni Adnan Topan Husodo yang juga dilaporkan atas kasus yang sama.

"Kami mengapresiasi penyidik dan menghormati sikap penyidik yang menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tambah Febrionesta.

Dalam surat tersebut, sambung Febri,  dicantumkan juga hasil analisis sementara yang menyatakan tidak ditemukan adanya perbuatan pencemaran nama baik.

"Surat dari Dewan Pers menyatakan pihak mereka tidak menemukan adanya pencemaran nama baik, masalah ini masalah jurnalistik dan baiknya diselesaikan ‎dalam kode etik jurnalistik di mana Dewan Pers merekomendasi pihak yang dirugikan bisa membuat hak jawab," ucapnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita ‎melaporkan 2 aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan, alasannya melaporkan ketiga orang tersebut karena merasa dirugikan atas pernyataan mereka di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping 3 media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor yakni Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya