Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi telah selesai dilakukan. Taufiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ini menegaskan pernyataannya adalah komentar itu adalah putusan produk negara.
"Seperti yang telah saya sampaikan di media bahwa yang saya komentari itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara yang di-SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Sarpin, ujar Taufiq, memutuskan sidang praperadilan karena yang bersangkutan merupakan pejabat negara. Sehingga, menurut dia, sulit dikaitkan dengan putusan pribadi. Karena itulah dia memberikan komentar di hadapan media massa soal putusan praperadilan Sarpin.
"Jadi bukan naskah cerpen seorang Sarpin, bukan. Jadi ini putusan negara," ucap dia
Taufiq diperiksa selama kurang lebih 6 jam dan ia dicecar 55 pertanyaan terkait kasus tersebut. Materi pemeriksaan, ucap Taufiq, hanya seputar masalah teknis.
Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi. (Mvi/Yus)
Komisioner KY: Putusan Sarpin Bukan Cerpen, tapi Produk Negara
Taufiq diperiksa selama kurang lebih 6 jam dan ia dicecar 55 pertanyaan terkait kasus tersebut.
diperbarui 27 Jul 2015, 19:48 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 19:48 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri mendatangi KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kedatangan Taufiqurrahman Syahuri untuk melaporkan hadiah yang diterimanya, salah satunya keris berwarna emas. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Istri Shin Tae-yong Sempat Sebut Erick Thohir Manusia Bertubuh 10 Sebelum Suaminya Dicopot Sebagai Pelatih Timnas Indonesia
Ambengan, Tradisi Menyambut Isra' Mi'raj
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya