Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, jaksa berdiri 2 kaki dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN.
Sikap jaksa dinilainya sering tidak konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sebelumnya, Dahlan mengajukan praperadilan dengan dasar putusan MK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam hal ini sebagai Termohon, tidak mengakui putusan tersebut.
"Jaksa itu berdiri pada 2 kaki. Inconsistent. Kalau menyenangkan dia, dia pakai. Kalau enggak menyenangkan dia tolak, kan enggak benar juga jaksa begitu," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2015).
Berdasarkan pengalamannya sebagai pakar hukum, dia pernah menguji Pasal 197 KUHAP tentang putusan batal demi hukum. Pasal tersebut bermaksud ketika putusan pengadilan tidak dicantumkan perintah supaya terdakwa ditahan, maka putusan itu batal demi hukum.
"MK menyatakan bahwa meskipun tidak mencantumkan kata kata perintah untuk ditahan, maka putusan itu tetap sah dan dapat dilaksanakan. Dan besoknya jaksa mengeluarkan surat edaran untuk menangkap orang-orang itu. Jaksa inconsistent," lanjut Yusril.
Putusan MK terkait penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, menjadi perseteruan dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan antara pihak Termohon dan Pemohon. Dalam berkas dupliknya, Kejati DKI Jakarta menggunakan referensi buku Hukum Acara Pengajuan Undang-Undang yang ditulis oleh Jimly Assidiqie.
Dalam buku halaman 163 itu ditulis bahwa DPR adalah legislator utama, sedangkan MK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur. Dengan demikian maka ketentuan KUHAP hanya boleh diubah atau diganti oleh DPR bersama-sama dengan Presiden.
Namun Yusril memiliki pendapat bahwa MK itu merupakan negatiive legislation. "Dia mengatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 45 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Yusril.
Ia menambahkan, MK tidak bisa kemudian merumuskan bunyi dari undang-undangnya. Melainkan dalam konteks menafsirkan tafsir dari pasal sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 45.
"Ini konteksnya seperti itu keputusan MK mengenai kewenangan melakukan praperadilan," pungkas Yusril. (Mvi/Mut)
Yusril Ihza Mahendra: Jaksa Berdiri 2 Kaki dalam Kasus Dahlan
Dahlan Iskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.
diperbarui 29 Jul 2015, 14:19 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 14:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra mewakili sidang pra peradilan Dahlan Iskan, Jakarta, Selasa (28/7/2015). Sidang ini mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon yakni Dahlan Iskan atas eksepsi termohon Kejati DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Jamu Penurun Asam Urat Berbahan Tanaman di Sekitar Rumah, Sehat dan Ampuh
Tinjauan Puskesmas, Gibran Pastikan Cek Kesehatan Gratis Berjalan Baik
Memahami Arti Down: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Nasabah Bank Sinarmas Kini Bisa Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos
6 POV Carmen 'Hearts2Hearts' Bareng Idol SM Ini Kocak, Buka Jastip ketika Pulkam
Profil Wicky V Olindo, Produser Yang Menikahi Artis Yunita Siregar di Hari Valentine
Arti Traveling: Memahami Makna dan Manfaat Perjalanan
Dari Teh hingga Jamu, Ini Manfaat Jahe dan Cara Konsumsi yang Tepat
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Petani Milenial 2025
4 Potret Rafathar Ikut Touring Bareng Raffi Ahmad di Labuan Bajo, Tampan dan Karismatik
Arti Rehabilitasi: Pemulihan Menyeluruh untuk Kehidupan yang Lebih Baik